JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.
Bocoran itu dirilis Puspen Kemendagri seperti diterima Insertrakyat.com, Kamis, (14/8/2025) siang hari, di Jakarta.
Mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” serta tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”, Rakornas ini dirancang sebagai wadah penyamaan persepsi dan strategi pembentukan produk hukum daerah yang kuat, selaras, dan pro-investasi.
Direktur Jenderal Otda Akmal Malik menegaskan, kegiatan ini digagas sebagai respons atas perlunya perbaikan iklim investasi di daerah, khususnya pada aspek kemudahan perizinan dan kepastian hukum.
“Tidak hanya perihal landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, adanya produk hukum daerah juga dapat mendatangkan investor karena dianggap sebagai wujud kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada stakeholders khususnya investor,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Akmal mengungkapkan, perlambatan realisasi investasi pada triwulan pertama 2025, sebagaimana dilaporkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menjadi sinyal perlunya langkah konkret. Produk hukum daerah yang tepat diyakini mampu memperkuat kepastian usaha sekaligus mendukung pencapaian program strategis nasional.
Rakornas ini akan dihadiri para gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, kepala biro hukum provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, organisasi masyarakat, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Rangkaian kegiatan mencakup apel bersama, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum, diskusi panel menghadirkan narasumber nasional, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan UMKM Expo 2025.
Kemendagri menargetkan, Rakornas ini bukan sekadar forum formal, tetapi menjadi momentum mempercepat harmonisasi regulasi di daerah, mempermudah alur investasi, dan memastikan visi Asta Cita pemerintah dapat terwujud di seluruh Indonesia.
(Lf.Nur Syam).