MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tidak mengalami stagnasi. Saat ini, tim penyidik pidana khusus tengah fokus menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, sekaligus mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebut penanganan kasus tersebut mangkrak akibat agenda pimpinan Kejati Sulsel.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kepala Seksi Penyidikan, perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap proses pemberkasan,” ujar Soetarmi di Kejati.
Menurutnya, tim penyidik terus melakukan penyempurnaan administrasi serta melengkapi alat bukti guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan perkara ke tahapan selanjutnya.
“Soal perkara bibit nanas, saat ini tim penyidik sedang fokus merampungkan pemberkasan agar segera dapat dilimpahkan,” katanya.
Terkait isu yang mengaitkan proses penanganan perkara dengan kunjungan kerja Kepala Kejati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, ke sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari), Soetarmi membantah adanya pengaruh terhadap kinerja penyidik.
Menurutnya, kunjungan kerja tersebut merupakan agenda resmi yang telah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Jaksa Agung.
“Kunjungan kerja Bapak Kajati ke sejumlah Kejari merupakan agenda resmi atas izin Jaksa Agung dan sama sekali tidak mengganggu ritme penanganan perkara di Kejati Sulsel,” tegasnya.
Soetarmi menambahkan, mobilitas pimpinan ke daerah tidak mengurangi profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Seluruh proses penyidikan tetap berjalan secara paralel.
Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, kunjungan kerja tersebut juga bertujuan untuk memantau penanganan perkara di daerah, mengevaluasi pelaksanaan program kerja, penyerapan anggaran, serta meninjau kebutuhan sarana dan prasarana kantor maupun kondisi pegawai di lingkungan kejaksaan.
Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap berjalan dan saat ini memasuki tahap penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sekedar informasi hingga Jumat (12/6/2026) Bupati Sidrap dan Bupati Barru masih diupayakan untuk dikonfirmasi oleh Insertrakyat.com terkait kasus Nanas tersebut dengan nilai anggaran Rp 60 Miliar. Sementara sejumlah pihak lain termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Sulsel. (Is/AS).









