JAKARTA, – Tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil menangkap buronan kasus korupsi dana Panwaslu pada Bawaslu Lampung Tengah.
Burona itu atas nama AL (45) tahun. Dia diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung, sejak beberapa tahun terakhir.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan. Terpidana AL bersikap kooperatif saat diamankan, dan kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
AL, mantan Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan sisa dana (Uang) Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp249.954.500.
Lahir di Tinjoan pada 4 Februari 1980, pria berusia 45 tahun ini sebelumnya berdomisili di Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Ia telah buron selama beberapa waktu sebelum akhirnya diamankan oleh aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Jaksa Agung terus menekankan agar pelacakan intensif terhadap para buronan yang masih berkeliaran terus dilakukan. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum adalah harga mati demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kunci Harli.
Kendati demikian penangkapan terhadap AL berlangsung pada Senin, (19/5). Hari ini. Ia berhasil diamankan setelah Tim Tabur melakukan serangkaian Investigasi.