Laporan: Miftahul Jannah|Editor: Zamroni


JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak.

Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Dasar penetapan adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 yang sama-sama diterbitkan pada 13 Agustus 2025.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Mahasiswa Sulsel Umumkan Aksi Besar di Hari Pendidikan, Tuntut Audit dan Penyelidikan Proyek Absensi di Sinjai

IKL diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang tidak sesuai peruntukan. Ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020 dengan peruntukan yang menyimpang dari isi perjanjian. Selain itu, ia disebut menandatangani surat penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

BACA JUGA :  Indonesia Perkuat Regulasi Fungsi Ormas, Begini Penjelasan Puspen Kemendagri

Menurut Anang, tindakan tersebut merupakan bagian dari pemberian kredit secara melawan hukum oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex. Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp1,088 triliun. Nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Atas perbuatannya, IKL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Satgas PKH Uber Indikasi Koruptif di Kegiatan Penertiban Kawasan Hutan Konservasi TNTN Riau 

“Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan IKL selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025,” kuncinya. (*)