“Kejati Sumsel resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pelayaran di Sungai Lalan ke tahap penyidikan. Dugaan kerugian negara dari praktik ini mencapai sekitar Rp160 miliar. Kajati, Dr Ketut Sumedana.


PALEMBANG INSERTRAKYAT.COM,– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pada aktivitas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pendalaman selama kurang lebih satu bulan dan menilai perkara tersebut layak ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Peningkatan status dilakukan setelah melalui proses gelar perkara atau ekspos, yang menyimpulkan telah ditemukan indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari penerapan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan menggunakan jasa pemanduan tugboat. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

BACA JUGA :  KPK Ulas Modus Korupsi Dana Hibah

“Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintas.Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin. Dari skema ini, penyidik memperkirakan adanya keuntungan tidak sah yang nilainya mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam konfrensi Pers di kantornya, Selasa, (7/4).

BACA JUGA :  Buronan Kasus Korupsi PU-PR Nabire Ditangkap di Makassar, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Saat ini, Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus tersebut. “Penyidik fokus menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Perkembangan lanjutan akan disampaikan seiring proses penyidikan berjalan,” kunci Kajati Sumsel.

(Junaedi).

💬 Laporkan ke Redaksi