PAREPARE – Seorang pemuda berinisial MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, ditangkap polisi.

Dia diringkus usai terbukti mencuri kartu ATM milik neneknya sendiri.

Dalam pengakuannya, kepada polisi, pelaku menguras isi rekening hingga Rp50,5 juta.

Menariknya ia menguras saldo secara bertahap, dalam rentetan peristiwa kurang lebih selama dua bulan.

Saldo segede itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Namun belum ada komentar pasti dari pihak kepolisian terkait penggunaan kebutuhan pribadi yang dimaksud.

Polisi masih mendalami kasus ini, polisi berjanji akan menyajikan informasi kepada publik terkait penggunaan Rp 50,5 Juta oleh pelaku tersebut.

Saat dikonfirmasi Insertrakyat.com melalui sambungan daring, Kapolsek Soreang, Iptu Kisman membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Polres Parepare Sikat Preman Parkir Liar, Empat Pelaku Diamankan di Depan Masjid Terapung

Ia mengatakan penangkapan terhadap MA dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang pada Sabtu, (24/5), saat berada di rumah temannya, di Jalan Takkalao. “MA ditangkap tanpa perlawanan,” tegas Iptu Kisman, Ahad, (25/5/2025).

Iptu Kisman mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 02.30 WITA saat rumah korban dalam keadaan kosong.

“Pelaku MA ini adalah cucu dari korban. Dia mencuri kartu ATM yang disimpan di dalam lemari saat nenek dan tantenya sedang bepergian ke Enrekang,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Putri Azzahra (22), tante pelaku yang juga tinggal bersama korban.

Dalam laporannya, Putri menyebutkan bahwa uang milik korban disimpan di ATM atas namanya, dan diketahui telah raib.

BACA JUGA :  Polres Parepare Berhasil Tangkap Jaringan "Kulu-Kulu", Afiliasi Lintas Daerah

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP / 18 / IV / 2025 / SPKT SEK. SOREANG / RES PAREPARE / POLDA SULSEL. Tim yang dipimpin Iptu Hamka berhasil mengungkap bahwa pelaku sempat melakukan penarikan uang sebanyak lima kali hingga saldo terkuras total Rp50.500.000.

“Pelaku mengaku sudah mengetahui PIN ATM karena sering mendengarnya saat nenek melakukan transaksi,” jelas Kapolsek.

Dari tangan MA, polisi mengamankan satu kartu ATM BRI sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Soreang.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Masyarakat Nasional Apresiasi Polsek Ujung Polres Parepare, Mabes Polri :110

Kapolsek Soreang juga mengimbau warga Parepare untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah.

“Kembali (Polisi,-red) mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan barang-barang pribadi, apalagi jika rumah ditinggal bepergian. Semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran,” tutup Iptu Kisman.

Ditempat terpisah, dari berbagai sumber menyebutkan saat ini rumor spekulasi berkembang bak bola liar. Mereka menyebutnya, dibalik rentetan peristiwa tersebut, sang nenek disebut pelit, disisi lain, sang cucu disebut doyan main judi slot. Lantas pihak kepolisian belum mengungkap motiv dan penggunaan Rp 50, 5 Juta oleh pelaku.

Kendati demikian polisi berjanji akan mengungkap lebih lanjut setelah rangkaian penyidikan dilakukan. (Er/Er).

bupati-sinjai-keluarkan-surat-edaran