BARRU, INSERTRAKYAT.COM, — Kapolsek Mallusetasi, AKP Iriansyah, bereaksi keras menunjukkan sikap arogansi yang tidak sepatutnya dipertontonkan oleh aparat di hadapan masyarakat saat dirinya hadir meninjau salah satu lokasi tambang galian C ‘ilegal’ di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Ia bahkan malu – malu dan marah saat hendak wartawan mengambil gambar di lokasi.
Untuk diketahui, lokasi tambang galian C yang banyak dikeluhkan warga tersebut dikunjungi langsung oleh pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Barru, termasuk aparat TNI dan Polri, pada Kamis (16/10/2025).
Dalam kunjungan itu, pihak pemerintah kabupaten Barru yang hadir di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Lurah, dan Dusun setempat. Hadir anggota DPRD Kabupaten Barru, Rusdi Cara dan Rudi Hartono.
Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah, Danramil Mallusetasi Letda Andi Pallawagau turut hadir termasuk puluhan masyarakat setempat juga nampak di lokasi tambang galian C.
Rusding, salah satu masyarakat setempat mengeluhkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat akibat pengoperasian tambang galian C yang dikelola oleh PT Rekhabila Utama, seperti banjir dan lumpur di saat musim penghujan tiba.
Selain itu, kata Rusding, sekira ratusan kuburan di lokasi itu sudah hilang dan sebagian dipindahkan ke lokasi lain. Warga kesal lantaran laporan terkait aktivitas tambang galian C tersebut terkesan tidak disikapi secara serius.
Rusding menyebut, berulang kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kntor DPRD Barru, namun sepertinya tidak ada solusi terbaik yang dihasilkan. Warga yang kesal pun meminta agar pihak terkait dapat menutup aktivitas tambang galian C tersebut.
“Harapan kami dihentikan (aktivitas tambang galian C). Dampaknya banjir, kuburan hancur, kalau lanjut mata air. Ini sudah lama karena sudah ganti izin, sekitar jalan 7 tahun. Kita juga turun demo 6 kali. Ini yang diambil tanah, untuk teras campuran semen, tanahnya ke Tonasa,” kata Rusding.
Ia menyebut, saat hujan tidak sampai 1 jam sudah banjir disertai lumpur. Jalan Trans Sulawesi yang berada di depan tambang terisi tanah yang terbawa air hujan.
Suasana terlihat memanas ketika Rusding beradu argumen dengan Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah. Bukannya menenangkan warga yang kesal dengan aktivitas tambang yang dinilai merugikan, namun justru memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan seorang aparat.
Bahkan, sejumlah awak media yang meliput di lokasi tambang turut mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah.
“Hei, jangan ambil gambar bos! Kau siapa?” kata Kapolsek sambil menunjuk awak media yang mengambil gambar di lokasi tambang.
“Media pak,” kata Arif, wartawan Dentumnusantara.com menimpali Kapolsek.
“Mana kartu medianya? Surat perintahnya bapak mana? Tidak usahlah kau ambil gambar yah. Oke, tidak usah kita berdebat masalah itu,” kata Kapolsek kepada wartawan.
“Ada Undang-Undang ITE yang mengatur. Kalau saya keberatan boleh,” tambah Kapolsek.
“Kami (wartawan) juga diatur Undang-Undang pak!,” kata Risal, wartawan CNN menimpali perkataan Kapolsek.
“Mau ambil gambar, ini gambar ku, ambil!Saya Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah, tidak pernah pakai gigi mundur!,” kata Kapolsek dengan nada “menantang” sambil bertolak pinggang kepada awak media.
“Itu ji kalau mundur orang kalau haknya orang diambil,” tambah Kapolsek.
Anggota DPRD Kabupaten Barru, Rusdi Cara, mengatakan bahwa kunjungan di lokasi tambang galian C terkait surat dari masyarakat di sekitar lingkungan batu ini menyampaikan bahwa merasa terdampak oleh kegiatan daripada salah satu penambang yang berada di lokasi tersebut.
“Sehingga kami beserta beberapa pihak terkait hadir untuk melakukan peninjauan langsung di lapangan. Sekarang kami berada di lokasi tambang ini dan kami belum bisa menyimpulkan seperti apa sebenarnya. Insya Allah selanjutnya kami akan melakukan rapat dengar pendapat, memanggil semua pihak-pihak terkait, pihak penambang maupun kelompok masyarakat yang merasa terdampak,” ujar Rusdi Cara di lokasi tambang.
“Jadi ada kemungkinan ditutup atau bagaimana? Saya kira kemungkinan semua ada. Tinggal nanti bagaimana analisa daripada pejabat teknis. Seperti apa dampak yang ditimbulkan. Kalau memang sangat mengkhawatirkan tentunya pemerintah akan mengambil langkah untuk menutup. Tapi ini belum pasti. Dengan semua kemungkinan bisa terjadi,” pungkasnya.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, perusahaan PT Rekhabila Utama yang disebut sebagai pengelola tambang galian C di Padangpoko, Kelurahan Mallawa, tidak terdaftar atau belum teregistrasi dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).
Ketiadaan nama perusahaan tersebut di sistem MODI mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan belum memiliki izin resmi (IUP) dari pemerintah. Hal ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa kegiatan tambang galian C di wilayah itu berstatus ilegal secara hukum.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (WARTAWAN)