GORONTALO, INSERTRAKYAT.com  —
Kadis PUPR Provinsi Gorontalo (nonaktif), Handoyo Sugiharto resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa. Ia langsung digiring ke Lapas Gorontalo bersama kontraktor Afandi Laya setelah pemeriksaan di Kejati Gorontalo.

Asintel Pidsus Nursurya menyebut,  awalnya mereka berstatus saksi. Namun, setelah ditemukan bukti kuat, statusnya naik menjadi tersangka. Handoyo diduga menerima Rp100 juta dari Afandi yang bersumber dari dana proyek tahun 2022.

BACA JUGA :  Biddokkes Polda Aceh Latih Personel Tangani Gawat Darurat dan Jaga Keamanan Pangan

Penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka (kontraktor dan kadis non aktif,) ini dilakukan kemarin (7/10/2025).

Kejati juga menemukan penyimpangan pekerjaan yang menimbulkan potensi kerugian negara Rp6 miliar. Proyek yang semestinya mengendalikan banjir dan memperkuat irigasi itu kini disorot akibat dugaan korupsi.

“Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang pada kasus tersebut. Penyidik Kejati memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat,” kunci Asintel dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com, Rabu (8/10/2025) pagi tadi. (Asw).

BERITA TERBARU

HUKUM