WAJO (INSERTRAKYAT.com) Tegasnya, “Saat ini sudah tiga tersangka, yakni MKS, MD, dan MT.”. Pernyataan yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo, Sudarmanto, SH., MH., menjadi penanda bahwa perkara dugaan korupsi program murbei di Kabupaten Wajo telah memasuki babak serius dan tidak lagi berada di wilayah isu, melainkan penegakan hukum yang terbuka terhadap publik dan Masyarakat Nasional.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Kejari Wajo resmi menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka baru. Keduanya berinisial MD (40) dan MT (53). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang pada Kamis (26/2/2026) pukul 17.09 WITA.

Penetapan tersebut memperluas jerat hukum dalam kasus program murbei. Total tersangka kini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik lebih dulu menetapkan tersangka berinisial MKS.

Sudarmanto menegaskan, penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan cukup lama dan berkelanjutan.

“Penyidik masih fokus pada hasil penyelidikan sebelumnya karena perkara ini sudah cukup lama,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya bukti bahwa, ketiga tersangka memiliki peran dominan dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan program murbei, baik pada tahap perencanaan, penganggaran, hingga implementasi kegiatan.

“Konstruksi perkara mengindikasikan adanya pola penyalahgunaan kewenangan dalam program yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ulang Kasi Intel.

Pada prinsipnya, program murbei yang digagas pemerintah sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, di Kabupaten Wajo justru berubah menjadi “gempa Korupsi”. Kasus ini membuat masyarakat sontak tersentak sejenak.

Meski nilai potensi kerugian negara belum dipublikasikan, penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berjalan. Peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Kasi Intel Kejari Wajo menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penahanan dua oknum ASN menjadi sinyal tegas bahwa, jabatan tidak kebal hukum dan struktur pemerintahan bukan zona aman dari penegakan hukum. *****

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: