Kendari, Insertrakyat.com – Seorang jurnalis KendariKini.com, Iron, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput kunjungan kerja (kunker) Komisi XII DPR RI di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (21/3/2025).
Iron mengaku dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku perwakilan dari PT Antam. “Harus ada izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izin khusus,” ujar perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.
Pelarangan ini mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, agenda tersebut merupakan kunker resmi DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, bukan forum tertutup perusahaan. Dalam pertemuan itu, hadir dua perusahaan besar, yakni PT Antam dan PT VDNI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda internal perusahaan,” tegas Iron.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebutkan beberapa perwakilan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara turut hadir.
Tindakan pelarangan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi. Pasal 4 ayat (2) UU Pers.
Undang – Undang tersebut sangat jelas menyatakan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran” kata Irfan pimpinan Kendarikini.com, (22/3/2025) saat terhubung dengan Insertrakyat.com.
Lantas, mengapa ada upaya membatasi akses jurnalis dalam forum yang seharusnya terbuka? Apakah ada sesuatu yang ingin ditutupi dari publik?.
Penulis : Supriadi
Editor : Bahtiar