Jurnalis Kendarikini.com Dilarang Liput Kunker DPR RI : Dihadiri PT Antam dan PT VDNI, Ada Apa?

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Area PT VDNI, Marosi (Foto: Insert/21/3/2025).

Potret Area PT VDNI, Marosi (Foto: Insert/21/3/2025).

Kendari, Insertrakyat.com – Seorang jurnalis KendariKini.com, Iron, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput kunjungan kerja (kunker) Komisi XII DPR RI di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (21/3/2025).

Iron mengaku dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku perwakilan dari PT Antam. “Harus ada izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izin khusus,” ujar perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.

BACA JUGA :  Polres Asahan Baku Tembak Bandar Narkoba Sebelum Lolos, Satu Pelaku Ditangkap, 10 Kg Sabu Disita

Pelarangan ini mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, agenda tersebut merupakan kunker resmi DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, bukan forum tertutup perusahaan. Dalam pertemuan itu, hadir dua perusahaan besar, yakni PT Antam dan PT VDNI.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda internal perusahaan,” tegas Iron.

BACA JUGA :  Pengedar Narkoba Merajalela di Sulawesi Selatan

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebutkan beberapa perwakilan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara turut hadir.

Tindakan pelarangan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi. Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

BACA JUGA :  Desa Era Baru, Desa Pemekaran Menuju Pusat Pertumbuhan Penduduk dan Kemajuan Pertanian

Undang – Undang tersebut sangat jelas menyatakan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran” kata Irfan pimpinan Kendarikini.com, (22/3/2025) saat terhubung dengan Insertrakyat.com.

Lantas, mengapa ada upaya membatasi akses jurnalis dalam forum yang seharusnya terbuka? Apakah ada sesuatu yang ingin ditutupi dari publik?.

Penulis : Supriadi

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah Muda di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan hingga Babak Belur, Sat Reskrim Tangkap Pelaku
BREAKING NEWS | 6 Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Tim Rajawali Polres Koltim
Sindikat Curanmor Lintas Daerah Diringkus, 7 Kali Beraksi di Koltim – Warga Keisio Puji Kinerja Sat Reskrim
Kapolres Tinjau Polsek Tapaktuan dan Polsek Pasieraja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kamtibmas
Polres Aceh Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Tingkatkan Kesehatan Personel
Preman di Balikpapan Dibekuk Polda Kaltim, Bawa Sajam dan Lakukan Pemalakan
Breaking News| Istri Tersayang Tersangka Korupsi Import Gula dan Minyak Goreng Diperiksa Jam-Pidsus
Polisi Ringkus Jukir Liar di Depan Kantor Samsat Bulukumba

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:05 WITA

Ayah Muda di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan hingga Babak Belur, Sat Reskrim Tangkap Pelaku

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:00 WITA

BREAKING NEWS | 6 Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Tim Rajawali Polres Koltim

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:12 WITA

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Diringkus, 7 Kali Beraksi di Koltim – Warga Keisio Puji Kinerja Sat Reskrim

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:03 WITA

Kapolres Tinjau Polsek Tapaktuan dan Polsek Pasieraja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kamtibmas

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:24 WITA

Polres Aceh Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Tingkatkan Kesehatan Personel

Berita Terbaru