JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus tahun 2025 diwarnai sorotan tajam. Jaringan Mahasiswa Nasional (JMN) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Daerah Sinjai, Sulawesi Selatan.
Desakan ini mencuat setelah insiden memalukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, ketika Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi robek di halaman kantor gabungan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sinjai. Peristiwa itu sontak memicu kemarahan publik dan dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol negara.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 14.23 WITA, di kompleks perkantoran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai.
Reaksi awal Petinggi di Sinjai pada Rabu sore, 6 Agustus 2025, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar dikonfirmasi media hanya menanggapi singkat. “Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah yang dikonfirmasi melalui sambungan daring via WhatsApp Insertrakyat.com, pada Rabu malam, 6 Agustus 2025, memilih bungkam, tanpa memberikan tanggapan.
Tiga kepala OPD terkait – Andi Syarifuddin (Perkimtan), H. Kamaruddin (DTPHP), dan Andi Reza (Disdukcapil) – memberikan klarifikasi pada 6 Agustus 2025. Mereka mengakui adanya insiden dan menegaskan bendera segera diganti.

Namun, pergantian bendera tidak meredam sorotan publik. Bagi banyak kalangan, penggantian justru menjadi bukti sahih bahwa benar ada kelalaian birokrasi. Ketua Umum JMN, Rendy Salim, menyebut peristiwa itu sebagai pelecehan simbol negara. Pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Jakarta, ia menegaskan pengibaran bendera robek bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk abai terhadap kehormatan nasional.
“Kalau kita abai terhadap Merah Putih, sama saja melecehkan harga diri bangsa,” kata Rendy.
Rendy menegaskan, pergantian bendera tidak bisa menjadi bahan pembungkaman sanksi. “Pergantian tidak menghapus pelanggaran, justru menjadi bukti adanya insiden,” bebernya.
Rendy kemudian mengutip UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 24 huruf (c) dengan jelas melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusut. Pelanggaran diancam pidana satu tahun atau denda Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Rendy.
Rendy menyatakan bahwa permintaan maaf tidak cukup bila tidak dilakukan terhadap Negara dan seluruh Rakyat Indonesia serta para pahlawan bangsa.
Dirinya juga menyebut, bahwa, Maaf hanya berlaku pada ranah individu, sementara bendera adalah simbol negara.
“Kalau seorang pejabat minta maaf, itu hanya urusan pribadinya. Tetapi bendera bukan milik individu. Bendera adalah milik negara. Kalau institusi publik berani mengibarkan bendera dalam kondisi robek, maka negara harus bertindak sesuai legal standing dan substansi hukum,” jelas Rendy.
Menurutnya, sikap abai terhadap simbol negara tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara wajib menegakkan aturan hukum yang ada. “Kalau hukum tajam hanya ke rakyat kecil, maka birokrasi negara harus lebih dulu ditertibkan. Kalau tidak, bangsa ini kehilangan wibawa,” ujar Rendy.
Dalam pernyataannya pada 17 Agustus 2025, JMN mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Presiden Prabowo memberi sanksi tegas kepada pejabat Pemda Sinjai yang lalai.
2. Pemerintah Daerah Sinjai meminta maaf secara terbuka kepada negara dan rakyat Indonesia.
3. Dilakukan evaluasi nasional terkait penghormatan simbol negara di seluruh daerah.
Rendy menambahkan, bila perlu pejabat yang bertanggung jawab pada tiga OPD sebaiknya dicopot. “Jangan ada pembenaran teknis. Bendera bukan kain biasa. Itu simbol Negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektur II Itjen Kemendagri, Dr. Ihsan Dirgahayu, pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sinjai. “Bendera robek sudah diganti. Namun, pengawasan harus diperketat agar tidak terulang,” ungkapnya kepada Insertrakyat.com melalui sambungan daring.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, pada Rabu, Agustus 2025 menanggapi pertanyaan konfirmasi. Menurutnya, insiden itu serius, karena menyangkut martabat bangsa. “Mengibarkan bendera robek sama saja merendahkan marwah negara,” ungkapnya.
Politisi NasDem itu menegaskan harapan rakyat, agar Pemda lebih disiplin. “Tidak boleh lagi ada pengabaian terhadap simbol negara,” tandasnya.
Kendati demikian, gerakan pemuda dan mahasiswa ikut menyikapi. Surat pemberitahuan aksi telah diserahkan ke Polres pada Jumat, 15 Agustus 2025. Aksi akan digelar pada Selasa 19 Agustus 2025.
Jika tuntutan tidak direspons, mahasiswa berjanji melanjutkan aksi lebih besar di Mapolda Sulsel hingga Mabes Polri dengan dukungan JMN di Jakarta. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar perwakilan mahasiswa pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kini, publik menunggu sikap Presiden Prabowo. Rendy menegaskan, bila Presiden diam, itu akan menjadi preseden buruk.
“Kalau Presiden diam, berarti membiarkan Merah Putih dilecehkan. Itu berbahaya,” ucapnya pada 17 Agustus 2025.
Sikap Presiden, lanjutnya, akan menjadi cerminan nasionalisme dan ujian kepemimpinan.
Insiden pengibaran bendera Robek itu semakin ironis bila dibandingkan dengan sejarah. Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Sejak itu, Merah Putih menjadi simbol perjuangan, pengorbanan, dan persatuan.
“Menghormati bendera adalah kewajiban hukum sekaligus moral kebangsaan,” kata Rendy.

Pemda Sinjai sebenarnya sudah menerbitkan surat edaran pada 7 Januari 2025 tentang penertiban simbol negara. Edaran ditandatangani Sekda Andi Jefrianto Asapa.
Namun, fakta bendera robek pada 6 Agustus 2025 menunjukkan edaran itu hanya sebatas formalitas.
TNI melalui Pasi Intel Kodim 1424/Sinjai, Lettu Alimuddin, memberikan pernyataan pada Rabu sore, 6 Agustus 2025. Ia menegaskan pentingnya pengawasan.
“Kami akan sosialisasikan melalui Babinsa agar semua instansi menjaga atribut negara,” ujarnya.
Persoalan di Sinjai ini menjadi cermin lemahnya disiplin birokrasi. Penghormatan terhadap bendera bukan hanya soal aturan, melainkan sikap moral. Rendy menegaskan kembali, “Kalau birokrasi abai, bagaimana rakyat mau mencontoh?.
“Hari ini, Minggu, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia mengibarkan Merah Putih dalam perayaan kemerdekaan ke-80. (Dirgahayu Republik Indonesia). Namun, bayangan insiden bendera robek di Sinjai masih membekas,” tukasnya.
Bola Evaluasi kini berada di tangan Kementrian Kabinet Merah Putih dan Presiden Prabowo Subianto. “Sebab itu Presiden diharapkan bertindak tegas,” kunci Rendy. Baca Juga>> IMPH Demo Kejaksaaan Agung, “Dirjen Minerba” Desak Rendy Salim:Bekukan Izin PT. TMS. Ada Apa?
(Laporan Tim Insertrakyat.com, Sinjai – Jakarta).