Jakarta, InsertRakyat.com Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, mengungkap data mengejutkan. Sabtu, (4/10/2025). Terdapat 459 kepala desa di Indonesia terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2025.

“Hanya Provinsi Banten yang nihil kasus. Harapannya tahun depan tidak ada lagi, termasuk di Maluku Utara,” ujar Reda dalam keterangan resmi.

BACA JUGA :  Terkuak, Utak - Atik Belanja Makan Minum Setda Pekanbaru Rp14,6 Miliar

Reda menjelaskan, Kejagung tengah melaksanakan program Jaksa Garda (Jaga) Desa di enam provinsi secara bertahap untuk memperkuat pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa.

“Pelaksanaannya kami lakukan step by step, provinsi by provinsi, agar monitoringnya lebih tertata,” kata dia.

Reda menargetkan, seluruh provinsi dapat melaksanakan Jaksa Garda Desa pada 2026.

Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya saat berbincang dengan Kades Suka Maju (Kanan) terkait literasi hukum di ruangan Kerja Kejari Sinjai, beberapa waktu lalu.

Berbicara tentang program Jaga Desa khususnya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H.,M.H saat dikonfirmasi Insertrakyat.com mengatakan bahwa, dari jumlah 67 desa di Kabupaten Sinjai, kini pihaknya gencar melakukan monitoring dalam kegiatan Jaga Desa.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

“Setiap hari Selasa dan kamis, kami lakukan pertemuan virtual dengan unsur pemdes, DPMD, dan Camat, Alhamdulillah program Jaga Desa di Sinjai berjalan dengan baik,” kata Jhadi Wijaya.

Dirinya berharap agar masyarakat dapat mendukung program pemerintah tersebut. “Gagasan [Jaga Desa] dengan konsep ” posko digital jaga desa”, ini sejalan arahan langsung dari pak Kajari, Mohammad Ridwan Bugis,” tuntas Jhadi Wijaya.***

BERITA TERBARU

HUKUM