SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Negeri Sinjai saat ini menangani serangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan penggunaan dana hibah pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu. Perkara tersebut mencakup Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2023, dengan total nilai indikasi anggaran sekitar Rp22 miliar. Kasus ini
Penyidik Pidana Khusus Kejari Sinjai telah meningkatkan sejumlah perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Status tersebut ditetapkan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang meliputi dugaan penyimpangan proyek jaringan perpipaan SPAM TA 2019 dan 2020 serta dugaan penyalahgunaan dana hibah perbaikan jaringan SPAM perkotaan TA 2023.
Penyidikan difokuskan pada tiga klaster utama, yaitu proyek jaringan perpipaan SPAM perkotaan TA 2019, proyek SPAM TA 2020, dan penggunaan dana hibah PDAM TA 2023. Seluruh perkara tersebut berada dalam rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sinjai melakukan penggeledahan pada 11 November 2025 di Kantor Dinas PUPR, BKAD, Bappeda, dan kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen administrasi, dokumen anggaran, serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek SPAM dan dana hibah.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, melalui Humas atau Kasi Intel Kejari Sinjai saat dikonfirmasi Insertrakyat.com di ruang kerjanya belum lama ini, menyatakan bahwa terkait penggeledahan yang dilakukan untuk kepentingan pembuktian hukum. “Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka karena pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti masih berlangsung,” tegasnya.
Dalam konteks historis, perkara ini tidak terlepas dari kasus lama PDAM Sinjai yang menjerat mantan Direktur PDAM, Suratman. Pada 23 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan Mantan Dirut PDAM Sinjai, Inisial SR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM dengan nilai anggaran kurang lebih sekitar Rp8 miliar pada TA 2017, 2018, dan 2019. Dua hari kemudian, SR ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dan berujung pada vonis pidana penjara. SR telah menjalani hukuman penjara dan bebas pada tahun 2025. Dalam perkembangan terbaru perkara PDAM, SR kembali berstatus sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan kasus SPAM dan dana hibah PDAM senilai sekitar Rp22 miliar yang saat ini ditangani Kejari Sinjai.
Secara hukum, pendalaman perkara lama maupun pengembangan perkara baru memiliki dasar yuridis yang jelas. KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum, alat bukti baru, atau keterkaitan peristiwa hukum. Selain itu, Pasal 26 dan Pasal 27 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, pada Kamis, (26/2/2026), penyidikan atas proyek SPAM TA 2019, TA 2020, dan dana hibah TA 2023 masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik pidsus secara berjenjang terhadap pejabat instansi terkait, pengelola proyek, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Untuk Kerugian Negara hasil audit belum klir.
Namun, sebelumnya Kata Jhadi Wijaya Kasi Intel Kejari Sinjai, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan asas due process of law. Ia berharap agar masyarakat tidak tergesa-gesa menafsirkan informasi yang belum terverifikasi. “Harapannya seperti itu,” imbuhnya. Diketahui pula bahwa saat ini Kejari Sinjai dipimpin oleh Kajari, Mohammad Ridwan Bugis kabarnya memiliki kemampuan strategis dibidang Pidsus -Eks Satgasus Jampidsus Kejaksaaan Agung RI.
(mift/su).


















