Foto bersama PP IKAHI dengan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., (dok: Sobandi /MA/ Insert/ Mft
Insertrakyat.com, Jakarta,– Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) melakukan audiensi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (17/3). Pertemuan ini membahas solusi bagi anak-anak hakim yang terdampak mutasi atau promosi orang tua mereka.
Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., bersama jajaran pengurus diterima langsung oleh Menteri Abdul Mu’ti dan tim Kementerian. “Mutasi hakim adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan, tetapi kepastian pendidikan anak-anak mereka juga perlu diperhatikan,” ujar Yasardin.
PP IKAHI mengusulkan kemudahan dalam proses perpindahan sekolah, termasuk penyederhanaan administrasi dan jalur afirmasi bagi anak-anak hakim. “Berharapnya (Hakim ,-red), ada kebijakan yang lebih fleksibel agar anak-anak hakim tetap mendapatkan pendidikan yang layak di mana pun orang tuanya bertugas,” lanjut Yasardin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Abdul Mu’ti menyambut baik usulan ini dan menyatakan kesiapan Kementerian untuk mencari solusi terbaik. “Ada kemungkinan kebijakan yang bisa diterapkan agar anak-anak hakim tidak mengalami kesulitan dalam bersekolah,” imbuhnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan anak-anak hakim, sehingga mereka tetap mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terkendala oleh perpindahan tugas orang tua.
Kendati demikian, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) dalam keterangan resminya mengutip data Mahkamah Agung, pada 2024 terdapat 2.572 hakim yang dimutasi atau dipromosikan. Menurut data tersebut, Perpindahan ini berdampak pada pendidikan anak-anak Hakim.
“Terutama dalam hal administrasi dan adaptasi di sekolah baru. Kendala seperti sistem zonasi, perbedaan kurikulum, serta keterbatasan daya tampung sekolah berkualitas sering kali menjadi tantangan. Inilah kemudian dibahas dalam audiensi,” demikian diutarakan Sobandi kepada INSERTRAKYAT.COM, pada Selasa, 18 Maret.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Isma
Sumber Berita : Mahkamah Agung, Sobandi