ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur menyoroti kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap hak gampong yang bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG) serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Hingga Selasa, 30 Desember 2025, Pemkab Aceh Timur diduga belum merealisasikan transfer ADG kepada 513 gampong untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025.
Selain ADG, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2025 juga diduga belum ditransfer secara penuh. Perbub tersebut merupakan perubahan atas Perbub Nomor 32 Tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian ADG serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah menurut gampong di Kabupaten Aceh Timur.
Peraturan yang ditandatangani Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, pada 9 Mei 2025 itu telah ditetapkan secara resmi. Namun hingga akhir tahun anggaran, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh gampong, sehingga menimbulkan dugaan ketidakpastian bagi aparatur desa.
LAKI menilai persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Sejak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga diduga belum melunasi kekurangan bagi hasil pajak daerah sebesar Rp.2.097.501.539,20 serta bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp.151.000.000 sebagaimana diatur dalam Perbub Nomor 46 Tahun 2023. Kondisi ini dinilai mencerminkan dugaan persoalan berulang yang belum mendapatkan penyelesaian konkret dari tahun ke tahun.
Wakil Ketua LAKI Aceh Timur sekaligus Koordinator Media InfoLaki, Helmizar, menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada pemerintahan gampong. “Hingga akhir Desember, banyak gampong diduga belum menerima dana secara penuh sesuai Perbub. Akibatnya, penghasilan tetap (siltap) keuchik, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala dusun tidak dapat dibayarkan secara penuh sebagaimana ketentuan,” ujar Helmi.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun dana ditransfer sesuai regulasi, realitas di lapangan menunjukkan perangkat gampong rata-rata hanya menerima siltap selama 9 hingga 10 bulan. “Hal ini diduga karena alokasi 10 persen dana sharing APBK yang ditransfer ke gampong tidak mencukupi untuk membayar siltap selama 12 bulan penuh. Kini kondisinya semakin berat karena dana pun diduga belum direalisasikan sepenuhnya,” ungkapnya.
Berdasarkan analisis data, LAKI mengutarakan bahwa, dana yang seharusnya diterima gampong pada tahun 2025 untuk penghasilan tetap perangkat meliputi ADG Oktober–Desember sebesar Rp.22.323.456.000, bagi hasil pajak daerah Rp.4.720.816.281, serta bagi hasil retribusi daerah Rp.142.300.000. Dengan demikian, total kewajiban tahun 2025 mencapai Rp.27.186.527.281.
Jika ditambah dengan dugaan kurang bayar tahun 2024 berupa bagi hasil pajak daerah Rp.2.097.501.539,20 dan bagi hasil retribusi daerah Rp.151.000.000, maka total keseluruhan dana tahun 2025 beserta tunggakan 2024 mencapai Rp.29.435.028.820,20.
Seluruh dana tersebut sejatinya merupakan hak gampong dan menjadi penopang utama penghasilan tetap aparatur gampong. Namun hingga kini, hak tersebut diduga belum sepenuhnya terealisasi dan masih sebatas tertuang dalam regulasi.
“Dari tahun ke tahun kami tetap bekerja melayani masyarakat, tetapi hak dasar kami terus tertunda. Jika kondisi ini dibiarkan, yang tergerus bukan hanya kesejahteraan aparatur gampong, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah,” ungkap salah seorang perangkat desa yang bersedia disebutkan namanya jika Presiden Prabowo Subianto menanyakan.






















