Bulukumba, InsertRakyat.com – Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) bersama Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa melalui jalur hukum atau perdata.
Senin, 27 Januari 2026, GISK menggelar mediasi di Kantor Lurah Sapolohe. Ketua Umum GISK, Lurah Sapolohe, Sekretaris Lurah, dan Bhabinkamtibmas Sapolohe hadir dan bertindak sebagai mediator untuk meredakan konflik masyarakat.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kelurahan Sapolohe dan Polsek Bontobahari yang turun langsung ke masyarakat untuk mendorong penyelesaian secara damai.
“Tidak semua persoalan harus dibawa ke meja hijau. Mediasi adalah langkah tepat untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Kelurahan dan desa seharusnya menjadi ruang awal munculnya persoalan sosial dan hukum, sehingga dapat diselesaikan sedekat mungkin dengan warga melalui musyawarah,” ujar Andi Riyal.
Andi Riyal menekankan bahwa mediasi di luar pengadilan merupakan langkah non-litigasi yang perlu diprioritaskan sebelum menempuh jalur hukum.
Lurah Sapolohe, Andi Iskandar, menyampaikan terima kasih atas kehadiran GISK yang membantu masyarakat memahami bahwa penyelesaian persoalan tidak harus naik ke tingkat atas.
“Kehadiran GISK sangat membantu. Mereka memberikan edukasi bahwa setiap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di kelurahan,” ujar Andi Iskandar.
Andi Iskandar menegaskan bahwa tidak semua persoalan perlu dibawa ke pengadilan. Penyelesaian melalui mediasi di kelurahan merupakan bentuk kebijaksanaan untuk menjaga kesehatan mental dan energi masyarakat.
“Kami percaya bahwa tidak setiap konflik memerlukan penyelesaian tuntas. Prinsip kami menekankan bahwa persoalan masyarakat harus selesai di kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik,” tambahnya.
Sekretaris Lurah menambahkan bahwa kelurahan menekankan pendekatan dialogis dan kekeluargaan. Mereka memfasilitasi mediasi untuk mencapai ketenteraman bersama tanpa selalu berujung pada proses hukum pidana, sesuai prinsip pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Kelurahan sebagai garda terdepan pemerintah daerah melayani masyarakat secara langsung. Penyelesaian masalah di kelurahan menekankan pendekatan humanis untuk memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menentukan menang atau kalah. Dengan fungsi kelurahan yang maksimal, beban permasalahan di tingkat kecamatan atau kabupaten berkurang, sehingga masyarakat memperoleh keadilan lebih cepat dan terjangkau. (Syahril)





















