SINJAI, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Irigasi Borongpao pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,5 Miliar Rupiah.
Langkah awal pengumpulan bahan keterangan dan dokumen dilakukan dengan melayangkan surat permintaan kepada Kepala Dinas PUPR Sinjai agar menghadirkan sejumlah dokumen pendukung untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan awal telah dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 April 2025. Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Unit IV Tipidkor, Lantai 2 Satreskrim Polres Sinjai, Jln Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, (14/4/2025), penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan dokumen awal.
Hanya saja, BPK RI Perwakilan Sulsel dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai belum dilibatkan dalam proses kasus tersebut. Namun Tipikor Polres Sinjai memastikan kasus ini diusut tuntas.
Sebelumnya, Kanit Tipidkor Polres Sinjai, Iptu Rahman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengulik rentetan kasus yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Penyidik sedang melakukan pendalaman, dengan sesuai prosedur dan aturan,” ujarnya singkat.
Tipikor Polres Sinjai juga telah menggelar kunjungan ke lokasi dengan melakukan Investigasi secara menyeluruh.
Sementara itu di salah satu warkop diperoleh informasi bahwa Kontraktor dan Kadis PU-PR Sinjai Haris Achmad, disebut tidak bergetar atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Tipikor Polres Sinjai. (*/S).