Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) saat ini sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Senin (2/3/2026). Kasus tersebut melibatkan Mobil Tangki dan BBM jenis solar serta sejumlah orang yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus dilakukan Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra di Kabupaten Konawe pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Petugas memeriksa sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Mobil tangki itu diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero). Kendaraan tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri dan rencananya mendistribusikan BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Kombes Pol. Dody Ruyatman, Dir Reskrimsus Polda Sultra, menjelaskan bahwa solar berasal dari seorang pria berinisial Aji, berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Aji mengumpulkan solar dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu menampungnya di gudang miliknya.
Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar itu dijual kepada Adinda. Adinda kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Penyidik kemudian menetapkan Adinda sebagai tersangka selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar, serta Junior sebagai sopir kendaraan. Polisi juga memanggil Aji sebagai pihak yang menjual solar subsidi tersebut.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,” pungkasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Insertrakyat.com di sini untuk mendapatkan berita terbaru.






















