Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

PEMATANGSIANTAR, INSERTRAKYAT.com  –
Dugaan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam ANDA Karaoke kian menyeruak. Dua organisasi masyarakat berbeda—Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati) dan DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B)—kompak menyoroti kasus yang kini menjadi perhatian publik Pematangsiantar.

Awalnya, Bara Hati menyoroti lemahnya pengawasan aparat atas maraknya aktivitas malam di lokasi tersebut. Ketua Bara Hati, Zulfikar Efendi, menilai indikasi kuat peredaran narkoba sudah berlangsung lama dan terstruktur. “Kalau tidak segera diberantas, Siantar bisa jadi kota malam penuh narkoba. Aparat harus razia minimal tiga kali seminggu di jam rawan. Kalau terbukti, langsung tutup permanen tempatnya!” tegas Zulfikar, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, situasi ini bukan lagi isu biasa, melainkan ancaman sosial serius. “Ratusan anak muda bisa terpapar setiap malam. Pemerintah dan kepolisian tidak boleh menutup mata,” lanjutnya. Ia juga menyebut tim pemantau Bara Hati telah menyusun laporan khusus mengenai dugaan aktivitas peredaran pil ekstasi bermerek Transformer di ANDA Karaoke, dengan harga jual mencapai Rp350 ribu per butir.

BACA JUGA :  BNN Hadiri Seminar Nasional, Bahas Tuntas Tentang Polri Menyongsong Indonesia Emas 2045

Laporan itu mengungkap dugaan pola transaksi tertutup di ruang-ruang karaoke antara pukul 00.30 hingga 02.30 dini hari.

Sorotan publik kian tajam setelah Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kebenaran sebagian dugaan tersebut. Pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga pelaku dan menyita 60 butir pil ekstasi di lokasi yang sama.

Atas keberhasilan itu, Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres dan Kasat Narkoba Pematangsiantar. “Ini bukti kuat komitmen aparat dalam memberantas narkoba. Kami berikan penghargaan setinggi-tingginya atas kinerja luar biasa tersebut,” ujarnya.

Namun, Henderson juga mendesak agar langkah penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Ia meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mencabut izin operasional ANDA Karaoke jika terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika. “Jia terbukti ada tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba tidak pantas lagi beroperasi. Pemko harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

BACA JUGA :  BNN Terima Audiensi Kriminologi FISIP UI dan Tempo untuk Perkuat Kolaborasi Pencegahan Narkotika

Henderson juga menyinggung dasar hukumnya. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang menyediakan tempat untuk penyalahgunaan narkoba dapat dijerat Pasal 131, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda Rp50 juta. Bila terbukti ikut mengedarkan, ancaman hukumnya jauh lebih berat, bahkan bisa seumur hidup.

Dia menegaskan, DPP KOMPI B akan terus memantau tempat hiburan di Pematangsiantar dan siap melakukan aksi moral bila pemerintah daerah tidak bertindak tegas. “Kami tidak akan berhenti mengawasi. Bila perlu, kami turun bersama masyarakat untuk mendesak penutupan tempat hiburan yang terbukti jadi sarang narkoba,” tandasnya.

Kedua ormas itu sama-sama menyoroti lemahnya pengawasan dan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang. Bara Hati mendesak intensifikasi razia di jam rawan, sementara KOMPI B menuntut pencabutan izin usaha bila terbukti ada pelanggaran hukum.

Sementara itu, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar dan BNN setempat. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada penangkapan individu, tetapi menelusuri jaringan pemasok dan penanggung jawab utama yang memfasilitasi peredaran.

BACA JUGA :  BNN Ungkap Narkoba Senilai Rp1 Triliun, Kemensos Beri Sinyal Manis

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Henderson.

Kini, nasib ANDA Karaoke berada di ujung tanduk. Di satu sisi, keberhasilan polisi membongkar peredaran ekstasi di lokasi itu menjadi sinyal keseriusan aparat. Namun di sisi lain, desakan moral masyarakat agar izin usaha dicabut semakin menguat.

Manajemen Anda Karaoke belum minat menanggapi, meskipun telah diupayakan untuk dikonfirmasi.

Kendati demikian, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto menegaskan peran melawan peredaran narkoba terus dilakukan. Ia pun meminta masyarakat memberikan dukungan.

“BNN berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba tanpa kompromi dengan pendekatan kemanusiaan, demi mewujudkan Indonesia Bersinar dengan semangat war on drugs for humanity,” imbuh Suyudi.

(Laporan: S. Hadi Purba).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031