Lampung Tengah, Insertrakyat.com Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) adalah lembaga usaha yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Kampung/desa bersama masyarakat dengan maksud meningkatkan perekonomian kampung dan sebagai sumber pendapatan asli kampung. Dasar hukum pendirian dan pengelolaan BUMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan desa berhak mengelola potensi ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

Pada prinsipnya, BUMK mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lokal berdasarkan potensi desa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, serupa dengan BUMDes di wilayah lain. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas keuangan desa serta pelaporan penggunaan dana.

BACA JUGA :  Gawat, PRI Kesurupan Sengkarut Tambang Ilegal "Kabarena Sultra", Alfian Sebut Nama Prabowo dan Satgas PKH

Namun, pengelolaan BUMK Desa Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, terkesan tidak transparan dan akuntabel. Kepala bagian BUMK/BUMDes Onoharjo bernama Dwi Rahayu. Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Yohanes Eko Wibowo diduga menyalahgunakan uang BUMK sejak 2022 hingga 2025 untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, yang jika terbukti bisa menyalahi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kekayaan negara atau uang desa.

Selain itu, aset milik Desa juga disinyalir dikelola tanpa tanggung jawab. Tanah bengkok seluas 17,5 hektar disewakan kepada pihak ketiga dengan harga Rp 8 juta/hektar selama tiga tahun, namun hasil sewa diduga tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak tercatat dalam kas desa. Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2012 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, setiap aset desa harus dikelola secara sah, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Mantan Kadis DPMD Padangsidimpuan Dalam Pledoi Perkara Dugaan Korupsi ADD , Ungkap Intimidasi dan Politik di Balik Kasus

Hasil penelusuran tim investigasi, mengungkap “pihak ketiga” atau penyewa tanah desa Onoharjo adalah berinisial BJ, seluas 4 hektar di Kampung Putra Lempuyang, Bandar Rejo, Lampung Tengah.

Kendati Salah seorang warga Desa Onoharjo yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekesalannya atas dugaan penyalahgunaan ini:

“Kami sudah geram melihat perilaku Kepala Kampung yang semena-mena dalam mengelola aset kampung dan BUMK, sehingga kondisi ekonomi kampung tidak mengalami kemajuan,” keluh warga pada Senin (23/2/2026).

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Geledah Rumah dan Kantor Distributor Semen Terkait Dugaan KORUPSI PT. KMM

Masyarakat berharap Polres Lampung Tengah segera menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan BUMK Desa Onoharjo dan uang PAD hasil penyewaan tanah bengkok selama tiga tahun, yang saat ini “infonya” masih dalam pendalaman unit Tipikor. Sejumlah terkait telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Namun belum menanggapi.

(Senji).