JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah tersalurkan ke 16 pemerintah daerah di Tanah Papua. “Penyaluran dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan prosedur resmi dipenuhi oleh masing-masing daerah,” ungkapnya seperti dikutip Insertrakyat.com pada pres rilis resmi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Selasa, (24/2).
Ribka menyampaikan, sejumlah daerah telah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 19 Februari 2026, dana telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 13 daerah, yakni Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Manokwari Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Tiga daerah lainnya—Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi—menerima penyaluran pada 23 Februari 2026.
Dana yang disalurkan terdiri atas komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dengan nilai berbeda di tiap daerah. Provinsi Papua menerima Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, dan Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar.
Kemendagri mencatat penyaluran Triwulan I 2026 sebagai yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang Otsus. Untuk pertama kalinya, tahap awal sudah dimulai pada Februari, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang umumnya berlangsung April atau Mei. Percepatan ini didukung integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.
Sementara itu, pemerintah daerah yang belum menyelesaikan persyaratan penyaluran diimbau segera menuntaskan kewajiban administrasi. Dana Otsus diarahkan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga ketepatan waktu penyaluran dinilai berpengaruh langsung terhadap optimalisasi pelayanan publik pada triwulan pertama 2026.





























