Medan InsertRakyat.com — Camat Medan Timur kini digosok sorotan pedas. Pemicunya adalah pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) IX di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur yang sarat kongkalikong hingga memicu keresahan warga. Kamis, (5/3/2026).
Warga menyatakan nama calon Kepling sebagai pemenang adalah Endang Fiska Dewi. Namun hingga kini ia belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Padahal, dalam proses penjaringan dukungan masyarakat, Endang Fiska Dewi memperoleh sebanyak 310 suara, jauh mengungguli calon lainnya, M. Salim, yang hanya meraih 115 suara.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak kecamatan yang disebut-sebut ingin mengangkat kembali M. Salim sebagai Kepling IX.
Namun, Ihwal Camat Fernanda menuai penolakan dari warga.
Bahkan warga Lingkungan IX menyatakan keberatan jika hasil dukungan masyarakat diabaikan.
Warga bernama Timbel, menilai keputusan camat tersebut tidak menyikapi aspirasi masyarakat.
Menurutnya, warga tidak dapat menerima jika calon yang memperoleh suara jauh lebih sedikit justru dilantik sebagai kepala lingkungan.
Ia menegaskan, apabila aspirasi masyarakat diabaikan, warga berencana menggelar aksi ke kantor Pemerintah Kota Medan untuk meminta agar pejabat terkait dievaluasi.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Jumiati. Ia mengaku tidak setuju jika M. Salim kembali menjabat sebagai Kepling. Lagian Salim memperoleh dukungan sangat nihil dari masyarakat.
Menurutnya, saat menjabat sebelumnya, distribusi bantuan sosial dinilai tidak berjalan baik. Bahkan ia menyebut pernah terjadi penumpukan bantuan beras hingga rusak karena tidak disalurkan kepada warga yang berhak.
Sebab kegagalan itu, warga mengaku lebih menginginkan Endang Fiska Dewi memimpin Lingkungan IX.
Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh Endang Fiska Dewi. Ia menilai proses yang berjalan tidak transparan.
Endang bersama kerabat dan para pendukungnya menyatakan siap menempuh berbagai langkah, mulai dari aksi spontanitas hingga melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah daerah.
Sementara itu, Camat Medan Timur Fernanda saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021, jabatan Kepala Lingkungan tidak melalui mekanisme pemilihan langsung.
Menurutnya, jabatan Kepling merupakan pengangkatan oleh pemerintah, sementara dukungan masyarakat minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga hanya menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses tersebut.
Namun ketika ditanya terkait isu adanya calon titipan maupun kemungkinan pelantikan M. Salim meski dukungannya dinilai belum mencapai ambang batas 30 persen, Camat Fernanda tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Berdasarkan data yang ada, jika jumlah kepala keluarga di Lingkungan IX yang mencapai sekitar 550–600 KK, dukungan minimal 30 persen seharusnya berada pada kisaran 165–180 dukungan.
Dengan perolehan sekitar 115 dukungan, M. Salim dinilai belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Sebaliknya, Endang Fiska Dewi yang memperoleh dukungan lebih dari 300 warga dianggap telah melampaui batas minimal yang ditentukan,” tegas Timbel simpatisan Endang.
Di tengah polemik tersebut, kata warga, beredar pula informasi mengenai dugaan praktik suap dalam proses penerbitan SK pengangkatan Kepling IX. Isu itu menyebut adanya dugaan aliran uang kepada oknum pejabat kecamatan dan kelurahan.
Namun hingga kini, tudingan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kendati demikian, Warga berharap pemerintah kecamatan bersikap transparan serta menghormati aspirasi masyarakat agar polemik pengangkatan Kepling IX Pulo Brayan Bengkel tidak semakin meluas.
(Tim insertRakyat.com, r)























