JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Puluhan mahasiswa Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra–Jakarta (JAMHUS Jakarta) gelar aksi demonstrasi, kemudian menyerahkan laporan resmi ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Jumat (24/10/2025). Mereka menyoroti penambangan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di kawasan seluas 126,69 hektare, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
JAMHUS menilai aktivitas PT TMS berkaitan dengan UU Kehutanan dan UU Minerba. Struktur kepemilikan terkuak’ melibatkan pihak PT ANTAM Tbk.
Koordinator JAMHUS, Muhammad Rahim, menuntut pencabutan izin RKAB dan IUP. “Kami juga minta penyidikan terkait korporasi, audit investigatif BPK–KPK, pemulihan hutan, dan penguatan pengawasan Dirjen Minerba,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM dan PT ANTAM Tbk belum memberi tanggapan konfirmasi.
Penulis: Jumardin Hattas












































