INSERTRAKYAT.COM Bantaeng – Camat Tompobulu, Andi Zaenal Sofyan, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Pattallassang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2025.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH., dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Selasa, 15 Juli 2025.

BACA JUGA :  Intelijen Kejagung RI Sikat Buronan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Banjar Negara

Menurut Kajari, dugaan korupsi yang menyeret AZ berkaitan dengan pengelolaan anggaran APBDes tahun 2025 Desa Pattallassang, yang nilai total anggarannya mencapai Rp1,7 miliar.

Dalam kasus ini, AZ disangka menyalahgunakan kewenangan selaku Plt. Kepala Desa, termasuk diduga melakukan pemotongan, pengalihan, atau penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Dinas TPHP Sinjai Klaim 6 Hektar Sawah Terancam Dampak Kerusakan Irigasi Bendungan di Desa Pattallassang

AZ langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng untuk mempercepat proses penyidikan. Kajari menyebut penahanan dilakukan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan AZ sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” tegas Kajari Bantaeng, Satria Abdi.

Lebih lanjut, Satria menjelaskan bahwa kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun dari hasil awal, dugaan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Terkait Dugaan TPPU

Kejari juga memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat atau perangkat desa lain yang turut menikmati aliran dana.

“Kami akan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan,” tandasnya. (S/Red).