JAKARTA ( IRAK ),– Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI lelang aset koruptor senilai Rp52,7 Miliar berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan ( Jaksel ). Daerah Jaksel ini juga merupakan lokasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset sitaan negara itu berhasil di lelang pada Kamis, (26/2/2026). Aset ini sebelumnya disita oleh BPA terkait dengan Perkara Koneksitas Korupsi atas nama Terpidana Agus Purwoto.dkk.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H dalam keterangan resminya yang dikeluarkan di Gedung Kejaksaaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: PR – 076/033/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterima INSERTRAKYAT.com (IRAK), pada Jum’at, (27/2/2026).

BACA JUGA :  KPK Pengen Tangkap Oknum Pejabat Pajak, Bermain Sponsorship dan Valas

Lelang Barang Sita Eksekusi itu dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Indonesia (+62).

“Aset senilai Rp52,7 Miliar yang dilelang berkaitan dengan perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Topikor) atas nama Terpidana Agus Purwoto, Terpidana Surya Cipta Witoelar dan Terpidana Arifin Wiguna,” imbuh Anang.

Kapuspenkum menyatakan, lelang dilakukan berdasarakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2023.

BACA JUGA :  Bareskrim Pastikan Ijazah Sarjana Jokowi Asli Lewat Uji Forensik 

Lelang telah terlaksana dengan lancar meskipun tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Batas akhir melakukan penawaran hingga pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Dari hasil lelang, telah laku terjual berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 m2 sesuai Hak Milik Nomor 05513 tahun terbit 2014 Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna yang berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA :  Berstatus Tahanan Negara, Nadiem Makarim Siasati Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kejagung

“Nilai limit lelang tersebut sebesar Rp Rp52.526.000.000,00 (lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh enam juta rupiah), dan mengalami kenaikan sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sehingga nilainya menjadi Rp52.726.000.000,00 (lima puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah),” kunci Anang Supriatna.

(Mift)

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: