Aceh Besar, InsertRakyat.com,— Tahun 2025 dibuka dengan langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Pemusnahan tanaman ganja di Kabupaten Aceh Besar, BNN berhasil menghancurkan 12 ton ganja yang ditanam di dua lokasi berbeda. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh 158 personel gabungan.
Operasi ini mencakup pemusnahan ganja yang ditanam di dua titik lokasi yang tersebar di Aceh Besar, dengan total lahan mencapai 3 hektare. Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerjasama strategis antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengintegrasikan teknologi pemantauan udara dengan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) serta penyelidikan lapangan yang mendalam.
Lokasi Penemuan Ganja:
1. Lokasi 1 – Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie Berada pada ketinggian 224 MDPL, di lahan seluas ± 2 hektare, ditemukan sekitar 15.000 batang tanaman ganja dengan tinggi antara 50 cm hingga 250 cm, menghasilkan berat basah sekitar 7,5 ton.
2. Lokasi 2 – Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri Terletak di ketinggian 172 MDPL, lahan seluas ± 1 hektare menanam sekitar 9.500 batang tanaman ganja, dengan tinggi tanaman 100 cm hingga 250 cm, yang memiliki berat basah sekitar 4,5 ton.
Pada Kamis, 24 April 2025, proses pemusnahan dilakukan secara langsung di lokasi ladang ganja dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
“Tindakan ini sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan kewajiban untuk memusnahkan tanaman narkotika yang ditemukan di seluruh wilayah Indonesia,” bunyi keterangan resmi Kepala BNN RI, Marthinus Hukom melalui Humas BBN RI, yang diterima Insertrakyat.com.
Pihak BNN mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku kejahatan narkotika dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Sampai berita ini disiarkan, BNN belum mampu mengungkap identitas atau siapa pihak terlibat dalam kasus tersebut. (*).