JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mempercepat harmonisasi RUU Narkotika dan Psikotropika berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Penyesuaian ini bertujuan mencegah tumpang tindih dan kekosongan hukum dalam penegakan perkara narkotika.

Audiensi digelar Direktorat Hukum BNN di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/6), dipimpin Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto. Hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi, BNN Sumut, hakim, dan pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPR-RI & Badan Narkotika Nasional : Berantas Narkoba!

Fokus pembahasan mencakup pendekatan restorative justice yang terbatas, formulasi ulang sanksi denda, serta penguatan peran BNN sebagai lembaga utama. Tantangan teknis seperti penetapan barang bukti dan keterbatasan fasilitas di tingkat Polres juga dibahas.

Isu lain yang dibahas meliputi perlindungan saksi dalam undercover buy, pengaturan zat psikoaktif baru (NPS), disparitas rehabilitasi, serta optimalisasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sinkronisasi regulasi dengan pendekatan kesehatan dan perlindungan anak turut menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Menyikapi Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru : Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim

Deputi Hukum menegaskan perlunya pelibatan lintas sektor seperti Kemenkes, Kemsos, dan KPAI. Penegakan hukum narkotika dinyatakan sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya satu lembaga.

Akademisi FH Universitas Sumatera Utara, Edi Yunara, menyoroti masih adanya celah hukum dan ketidaksinkronan sistem yang menghambat penegakan. Ia berharap revisi dapat mendorong profesionalitas dan sinergi aparat.

BACA JUGA :  Prof. Binsar Gultom Kritik Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun dalam KUHP Baru

“Rapat menghasilkan rekomendasi: percepatan pembahasan RUU, peninjauan sanksi denda, penguatan peran BNN, optimalisasi TAT, dan penyelarasan regulasi dengan kebutuhan rehabilitasi serta perlindungan anak,” bunyi keterangan resmi dari Humas Biro Humas dan Protokol BNN yang diterima INSERTRAKYAT.com, Sabtu, (21/6/2025).

BNN menyatakan harmonisasi mendorong pemberantasan narkotika berjalan efektif, adil, dan terintegrasi secara nasional. (Ltf).