InsertRakyat.com, Surabaya, — Isu mengenai biaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang diamankan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun BNN, sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Senin, (27/10/2025). Banyak keluarga khawatir akan biaya mahal, padahal rehabilitasi merupakan jalur penting memutus mata rantai kecanduan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Narkotika yang menekankan pendekatan kesehatan.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Media mengonfirmasi langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum. Penjelasan ini dimaksudkan untuk memberi panduan jelas bagi keluarga dan masyarakat terkait skema pembiayaan rehabilitasi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. BNNK Surabaya sangat berkomitmen memastikan akses pemulihan seadil-adilnya. Ada mekanisme pembiayaan mulai dari gratis ditanggung negara hingga berbayar di lembaga swasta, tergantung jenis layanan dan tempat rehabilitasi yang dipilih,” jelas Kombes Pol Heru.

BACA JUGA :  Komisi III DPR-RI & Badan Narkotika Nasional : Berantas Narkoba!

Tiga Poin Skema Biaya Rehabilitasi

1. Rawat Jalan Gratis
Kombes Pol Heru menegaskan, layanan rehabilitasi rawat jalan (outpatient) di BNNK Surabaya sepenuhnya gratis. Layanan ini diberikan bagi klien dengan tingkat kecanduan ringan hingga sedang, tanpa harus menginap di fasilitas rehabilitasi.

Klien rawat jalan datang berkala 1–3 kali seminggu untuk mengikuti sesi konseling individu, konseling kelompok, terapi perilaku kognitif (CBT), dan dukungan psikososial. Semua biaya operasional, gaji konselor, psikolog, dan fasilitas ditanggung APBN melalui alokasi BNN.

BACA JUGA :  Itjen Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

“Setiap warga yang memenuhi kriteria, baik sukarela maupun hasil Asesmen Terpadu pasca-penangkapan, berhak mendapatkan layanan ini tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

2. Rawat Inap Berbayar di Lembaga Swasta
Skema biaya berubah saat klien membutuhkan rehabilitasi rawat inap, biasanya bagi pengguna dengan tingkat kecanduan berat. Layanan ini memerlukan pengawasan medis 24 jam untuk detoksifikasi, stabilisasi, dan terapi intensif.

Jika memilih lembaga rehabilitasi swasta atau Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat, biaya menyesuaikan standar masing-masing lembaga. Kombes Pol Heru menyarankan keluarga melakukan riset dan konfirmasi biaya transparan sebelum memilih lembaga swasta.

3. Rawat Inap Gratis di Balai Besar BNN
Bagi klien yang secara ekonomi tidak mampu membayar, BNN menyediakan alternatif di Balai Besar Rehabilitasi BNN, misalnya di Lido, Bogor. Semua proses, mulai detoksifikasi, terapi medis, hingga pemulihan sosial, sepenuhnya gratis ditanggung negara.

BACA JUGA :  Santri Darus-Sunnah Diwisuda, Kepala BNN RI: Jadilah Da’i dan Pelopor Indonesia Bersinar!

Dari penjelasan Kombes Pol Heru, ia berharap agar dapat disimpulkan; bahwa, layanan dasar rehabilitasi, khususnya rawat jalan di BNNK Surabaya dan rawat inap di Balai Besar BNN, gratis. Layanan berbayar hanya berlaku bagi rawat inap di lembaga swasta, sebagai opsi bagi mereka yang mampu dan menginginkan fasilitas tambahan.

Transparansi ini menjadi modal penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Penulis: R.Fitriyadi