ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM  – Pemerintah melalui BKPSDM Kabupaten Aceh Timur kembali mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, S.STP, M.AP, menyebut keputusan ini berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, perpanjangan diberikan agar peserta memiliki waktu lebih longgar menyiapkan dokumen administrasi.

“Tambahan waktu ini untuk memastikan kelengkapan berkas terpenuhi secara tertib,” kata Teuku Didi Farisha, S.STP, M.AP, kepada Insertrakyat.com, seperti dikutip keterangan resmi, Ahad (14/9/2025).

Jadwal baru menetapkan pengisian DRH yang semula berakhir 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.

Tahap usul penetapan NI PPPK yang sebelumnya berakhir 20 September 2025 diperpanjang sampai 25 September 2025.

Sementara, penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana sampai 30 September 2025.

Farisha meminta para Non ASN calon PPPK memanfaatkan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen wajib.

Persyaratan meliputi pas foto latar merah, ijazah dan transkrip asli, serta surat pernyataan bermaterai lima poin.

Selain itu, peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah dan SKCK aktif.

Surat pernyataan rencana penempatan sesuai formasi juga menjadi bagian persyaratan, sebagaimana diatur SE BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Berbeda dari proses sebelumnya, untuk PPPK Paruh Waktu tidak diwajibkan tes kesehatan lengkap dan surat bebas narkoba.

BKN juga memberi kelonggaran, SKCK dapat diurus di tingkat Polsek, bukan hanya Polres.

Tahun ini terdapat tambahan dua dokumen, yaitu surat permohonan kepada Bupati Aceh Timur dan pernyataan tidak mengajukan pindah.

Seluruh berkas diunggah melalui laman resmi https://s.id/PPPKParuhWaktuAtim.

“Adanya perpanjangan ini, peserta diharapkan lebih siap sehingga proses berjalan lancar,” pungkas Farisha.


Penulis: Mhd Iqbal |Editor Zamroni