Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak (Foto/Lutfi – Insertrakyat.com).



INSERTRAKYAT.COM JAKARTA,  – Sebagian warga Indonesia belum tentu sepenuhnya mendapatkan informasi secara akurat terkait dengan pajak. Ada beberapa jenis pajak di Indonesia, termasuk salah satunya adalah pajak ekonomi digital. Hari ini, Ahad (31/8/2025), tim liputan Insertrakyat.com, berhasil merangkum informasi pendapatan pajak ekonomi digital.

Pajak dimaksud yang terhitung sejak Januari 2025 hingga periode juli. Sedang untuk Agustus diketahui dalam proses hitung oleh kantor pusat perpajakan Indonesia.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan Tim Insertrakyat.com, agar terhubung dan mendapatkan informasi dari sumber terpercaya.

Alhamdulillah sejak 27 Agustus Tim Insertrakyat.com memulai melaporkan informasi liputan khusus ke dapur redaksi.

Bunyi laporan, “35, 9 Triliun,”. Namun data itu belum sepenuhnya independen dan akurat. “Artinya perlu adanya pernyataan resmi dari kantor terkait dengan data akurat,” ujar Dr Wahyudi El Panggabean ketika memverifikasi laporan tim Liputan. Angka 35,9 Triliun rupiah itu sebut Wahyudi, sangat nihil jika dianalisis secara spesifik data terkait dengan sumber pendapatan pajak ekonomi digital, di tanah air.

Kendati pun, tantangan tak berhenti sampai disitu. Hingga akhirnya, tim Insertrakyat.com berhasil memperoleh keterangan resmi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli.

Lebih jelasnya, Rosmauli mengemukakan bahwa, pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

“Angka tersebut dihimpun dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP),”bunyi pernyataan Rosmauli.

“Dari total penerimaan, PPN PMSE memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp31,06 triliun. Pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp3,53 triliun,” sambung Rosmauli. Dia juga merinci lebih lanjut.

PPN PMSE Terus Meningkat

Hingga Juli 2025, sebanyak 223 perusahaan ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara itu, penunjukan terhadap Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyebutkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditetapkan, 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran. Total setoran mencapai Rp31,06 triliun, terdiri atas Rp731,4 miliar tahun 2020, Rp3,90 triliun tahun 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, Rp6,76 triliun tahun 2023, Rp8,44 triliun tahun 2024, serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.

Pajak Kripto Tembus Rp1,55 Triliun

Pajak dari aset kripto juga terus memberikan kontribusi. Sampai Juli 2025, penerimaan tercatat Rp1,55 triliun. Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar sepanjang 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni Rp730,41 miliar dari PPh 22 atas transaksi, serta Rp819,94 miliar dari PPN dalam negeri (PPN DN).

Pajak Fintech Rp3,88 Triliun

Kontribusi signifikan juga datang dari sektor layanan keuangan berbasis teknologi (fintech). Hingga Juli 2025, pajak fintech terkumpul Rp3,88 triliun. Angka itu dihimpun dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp841,07 miliar hingga Juli 2025.

Komponen pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,06 triliun.

Pajak SIPP Rp3,53 Triliun

Penerimaan lainnya bersumber dari Pajak SIPP. Hingga Juli 2025, penerimaan mencapai Rp3,53 triliun. Rinciannya, Rp402,38 miliar tahun 2022, Rp1,12 triliun tahun 2023, Rp1,33 triliun tahun 2024, serta Rp684,6 miliar sepanjang 2025.

“Dari total tersebut, penerimaan PPh mencapai Rp239,21 miliar, sedangkan penerimaan PPN sebesar Rp3,29 triliun,” kata Rosmauli

Kontribusi Digital pada Fiskal Negara

Menurut Rosmauli, kontribusi pajak digital memperlihatkan tren positif. “Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Hal ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,”tandasnya.


Berkontribusi dalam artikel ini adalah Insertrakyat.com bersama Lembaga Pendidikan Wartawan Journalist Center Pekanbaru (PJC) Riau), Lutfi/Nur/Sup/Wahyudi El Panggabean.

 

 Ikuti Berita Insertrakyat.com