PERISTIWA Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Kepala PN Depok dan Hakim tak hanya menunjukkan kegagalan moral individu, tetapi menegaskan perlunya perbaikan desain sistem peradilan agar integritas menjadi pilihan rasional bagi setiap aparatur hukum.
Bahasa hukum menegaskan bahwa satu kejadian seharusnya sudah cukup menjadi alasan untuk memperbaiki instalasi. Ketika kejadian serupa kembali muncul dengan aktor berbeda, hal ini menandakan adanya celah lama yang masih terbuka. Jika celah tersebut dibiarkan, risiko terulangnya pelanggaran akan selalu mengintai.
Kini Fokus pembahasan bukan pada penilaian individu atau perkara tertentu, melainkan membaca pola kelembagaan. Peradilan yang bermartabat tidak cukup hanya dengan memproduksi putusan berkualitas, tetapi juga harus menjamin proses yang benar dan adil, kinerja yang memenuhi prinsip 3E—efektif, efisien, dan ekonomis—serta membangun ekosistem yang menjadikan integritas pilihan paling masuk akal.
Analisis menunjukkan bahwa pola deviasi berulang biasanya lahir dari kombinasi beberapa faktor: ruang diskresi tinggi, transparansi proses rendah, pengawasan konflik kepentingan (COI) yang lemah, dan insentif karier yang belum memberi bobot cukup terhadap reputasi integritas. Kondisi ini menyisakan “ruang gelap” yang dapat dimanfaatkan oleh negosiasi transaksional.
Realita ini juga menyingkap adanya “biaya integritas” yang sering terabaikan. Aparat yang memilih jalan lurus kerap merasa tidak dilindungi ketika menolak godaan atau intervensi. Ada yang menjaga jarak dari hal-hal tidak patut tetapi dianggap tidak koperatif, serta yang disiplin prosedur malah dicap menghambat. Organisasi yang sehat harus memberi kepastian: pilihan integritas dihargai, penolakan godaan dilindungi, dan pelanggaran ditindak tegas.
Integritas berakar dari nurani, dipupuk melalui disiplin diri, dan membentuk karakter individu. Namun, karakter tanpa ekosistem menjadi kompas tanpa batas koridor. Lembaga peradilan harus menyediakan “pagar ketentuan” agar aparat hanya bergerak dalam koridor integritas dan sekaligus melindungi pihak eksternal yang mencoba mengganggu pilar tersebut.
Pendekatan ini sejalan dengan teori segitiga kecurangan (fraud triangle), yang menutup tiga faktor pencetus korupsi: tekanan, kesempatan, dan pembenaran. Meski ada yang berpendapat integritas adalah urusan karakter dan terlalu sistemik bisa mengganggu independensi hakim, kenyataannya karakter tanpa ekosistem dan independensi tanpa akuntabilitas menimbulkan risiko transaksional yang merusak kepercayaan publik.
Manifesto ekosistem integritas menegaskan delapan pilar utama. Pertama, integritas menjadi tolok ukur karier, di mana promosi, penugasan strategis, dan kepercayaan pimpinan berbasis rekam jejak integritas, bukan kecerdasan verbal atau relasi. Kedua, keteladanan pimpinan menjadi standar budaya, karena perilaku yang diulang lebih efektif daripada sekadar surat edaran.
Ketiga, proses perkara harus dirancang tahan suap melalui pemetaan risiko, mitigasi, penunjukan PIC, dan monitoring berkala dengan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) sebagai acuan. Keempat, pembinaan etik menjadi habitus melalui mentoring, refleksi etika, pelatihan, dan sertifikasi agar toleransi kecil terhadap pelanggaran dapat diminimalkan.
Kelima, konflik kepentingan diatur secara ketat melalui deklarasi, pembatasan akses, dan mekanisme recusal sehingga semua tindakan yudisial didasarkan pada fakta dan hukum tanpa bias. Keenam, penegakan disiplin dan etik dilakukan adil, konsisten, dan proporsional agar moral organisasi tetap terjaga dan sinisme tidak berkembang.
Ketujuh, pelapor internal atau whistleblower dilindungi sebagai aset integritas. Perlindungan operasional memastikan keberanian melaporkan pelanggaran tidak dihancurkan oleh retaliasi atau isolasi sosial. Kedelapan, mekanisme reward dan punishment diterapkan secara mendidik: promosi, penugasan strategis, dan akses kompetensi berbasis integritas, serta sanksi yang proporsional, pasti, dan transparan.
Implementasi manifesto dilakukan secara bertahap. Langkah segera meliputi disiplin COI, pengendalian akses pihak berperkara, penguatan jejak proses, dan penertiban ruang informal. Langkah menengah fokus membangun infrastruktur moral melalui pemetaan risiko, mentoring etik, perlindungan pelapor, dan pembelajaran berbasis kasus. Sementara langkah tahunan menekankan penguatan insentif berbasis reputasi integritas, evaluasi berkala, audit kepatutan, dan konsistensi putusan disiplin.
Kesimpulannya, integritas yang berkelanjutan adalah pertemuan antara karakter individu dan ekosistem yang sehat. Ketika integritas runtuh, dampaknya bukan hanya pada profesi atau lembaga, tetapi juga kepercayaan publik. Oleh karena itu, peradilan yang berintegritas lahir dari ekosistem yang menjadikan integritas sebagai satu-satunya pilihan rasional, sekaligus membangun keyakinan publik terhadap lembaga hukum.
Dan.
Jika integritas adalah napas peradilan, sudahkah ekosistem kita menjadi ‘paru-paru’ yang sehat?.
















