JAKARTA (INSERTRAKYAT.com) — Pemerintah memperketat belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar efisien dan tepat sasaran. Instruksi ini disampaikan saat peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045, peta jalan transformasi digital jangka panjang.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh pengadaan aplikasi dan infrastruktur wajib melalui mekanisme izin pengadaan (clearance) agar sesuai arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

BACA JUGA :  Telkom Regional I Perkuat Sinergi Digital dengan Pemprov Sumut, Wujudkan Akses Merata hingga Pelosok

“Pencegahan duplikasi dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” tegas Meutya Hafid, Kamis (26/02/2026).

Kemkomdigi juga menyinggung aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri. Untuk menuntaskannya, dibangun Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik. Semua aplikasi wajib menerapkan prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak awal.

BACA JUGA :  Menkomdigi Ingatkan Transformasi Digital Bisa Perlebar Ketimpangan Keterampilan

“Pertukaran data tidak lagi ad hoc, tapi terkontrol, dapat ditelusur, dan diaudit untuk menjaga integritas data,” jelas Menkomdigi.

Audit teknologi ketat dan laporan evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya juga diwajibkan, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan. Langkah ini menjaga keamanan sistem, kepatuhan aturan, dan mencegah pemborosan.

Meutya menyebut tata kelola anggaran diharapkan mengubah pola kerja silo menjadi pemerintahan utuh dan efisien. “Upaya ini butuh koordinasi dan kolaborasi aktif dari semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Harus Tetap Menjadi Kompas Pers di Era AI

(Syamsul).

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: