Gianyar, InsertRakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan omzet mencapai Rp650 juta per bulan.
Dalam konferensi pers di Kutri, Gianyar, Selasa 11 Maret 2025, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Maret 2025.
“Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dan menetapkan empat tersangka, yaitu GC, BK, MS, dan KS. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam sindikat ini,” ujar Brigjen Nunung.
Penyelidikan mengungkap bahwa GC, selaku pemilik usaha, membeli LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi. Gas tersebut kemudian dipindahkan oleh BK dan MS ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg yang kosong. KS, yang berperan sebagai sopir, bertugas mendistribusikan gas oplosan tersebut kepada pelanggan.
Dalam penggerebekan, ditemukan 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit kendaraan (truk dan pickup), serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, pekerja angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, tempat lokasi pengoplosan ditemukan.
Bisnis ilegal ini beroperasi selama 26 hari dalam sebulan, dengan omzet harian mencapai Rp25 juta. Dalam empat bulan terakhir, para tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp3,37 miliar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Sebelum menutup konferensi pers, Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegasnya.