TAJAB BARAT, INSERTRAKYAT.com – Setelah diam sejenak karena libur pada momen lebaran 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat akhirnya mengeluarkan hasil “simulasi” yang menyusul penetapan tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Perusahaan Daerah AIr Minum (PDAM) Tirta Pengabuan. Total anggaran 18 Miliar Rupiah, secara terinci, anggaran 2019  Rp6 Miliar, 2020 Rp5 Miliar dan 2021 Rp7 Miliar yang bersumber dari negara.

Siaran pers yang diterima InsertRakyat.com pada kamis malam, mengulas rangkaian inti dalam kasus korupsi “Familiar” tersebut. Kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat publik dan swasta.

Ada pun yang telah ditetapkan tersangka, mereka adalah  Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM, berinisial UB, Direktur Perusahaan CV Jambi Tirta Persada, MJ dan Kabag Keuangan, SM.

Keterlibatan CV Jambi dalam pengelolaan anggaran proyek dana hibah subsidi ini, menurut  Kejari, CV Jambi; penyedia bahan penjernih air.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga Tersangka di Kantor Kejari Tanjab  Barat pada 2 April. Di sana juga telah dilakukan konfrensi pers yang dihadiri sejumlah orang dari kalangan empat pilar demokrasi atau awak Media Pers.

BACA JUGA :  KPK Ungkap Skema Korupsi Pembiayaan LPEI, Kerugian Negara Tembus USD 22 Juta dan Rp600 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan Tim Pidsus setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Penyidikan, hingga merampungkan “bukti kuat”.

Dari jumlah puluhan saksi   yang telah diperiksa untuk sementara baru tiga orang yang memenuhi kriteria untuk berstatus Tersangka Korupsi dalam kasus tersebut berdasarkan bukti yang berhasil rampung pada periode penyidikan saat ini.

Orang Nomor Satu, Anton Rahmanto S.H., M. H tak segan menegaskan, kasus yang menjerat tiga tersangka adalah pengelolaan dana hibah subsidi tahun 2019 hingga 2021 yang seharusnya dikelola dengan pemusatan kebermanfaat terhadap masyarakat. Namun tidak demikian.

Bahkan, alih-alih anggaran mereka kelola secara transparan, justru sebaliknya dari hasil pengelolaan menelurkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), dan telah ditetapkan tersangka.

Menurut Kajari Tajab Barat, Anton Rahmanto, bahwa, para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan penyidik pidsus dan pemeriksaan kesehatan dari tim medis profesional.

BACA JUGA :  Ketua KPK : Open BO Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

Untuk pemeriksaan penyidik pidsus terhadap tiga saksi tersebut, terhitung kurang lebih 10 jam. Setelah itu Penyidik Pidsus kemudian melakukan penetapan dan penahanan tiga tersangka.

Penahan dilakukan sebagai upaya pencegahan pelarian serta potensi penghilangan barang bukti terkait.

“Penyidik Pidsus telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka, inisial UB, MJ dan SM. Penahanan di Rutan terhitung dari 2 april sampai 20 hari kedepan,” tegas Anton Rahmanto.

Para tersangka disangkakan melanggar UU tentang tindak pidana korupsi;
Adapun modus pengelolaan dana hibah PDAM yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dengan estimasi Rp5 Miliar, para pengelola memainkan anggaran pembelian bahan penjerni air dan tawas untuk kebutuhan operasional.

Sebelumnya, dikabarkan, sempat Mantan Dirut menyindir kasus yang ia anggap sudah lama beku di meja penyidik. Rumor saat itu berkembang, Dirut tak terkait karena tidak ikut mengelola penyediaan penjerni air secara langsung, melainkan di kelola oleh Pihak Ketiga Rekanan CV Jambi . Ditambah PDAM hanya penerima manfaat. Namun demikian dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus, mengungkap gurita di balik layar yang terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Sekda Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Kajari Tajab Barat tak  menampik, jika kasus tersebut bergulir sejak tahun 2023 lalu. Berangkat dari 2023, penyelidikan dilakukan secara cermat dan teliti. Kemudian status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di titik ini, pidsus menerapkan sistem strategis jitu. Deteksi, “Ayam berkotek tak lama bertelur” Demikian pribahasa yang berkaitan dengan esensial perjalanan pengungkapan kasus ini.

Puncak penyidikan dilakukan Tim penyidik secara maraton pada Maret hingga April penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan menjujung tinggi Integritas dan transparan kepada publik dan negara.

Sampai berita ini terkoneksi dengan Google pada Minggu, (5/5/2026) pernyataan Komitmen Kejaksaan dalam mengusut kasus ini tetap kokoh. Dan ada strategis untuk menuntaskan sesuai dengan proses hukum berlaku.

Jurnalis :Apriandi-Tj

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214