JAKARTA, INSERT RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono menegaskan bahwa prinsip business judgment rule (BJR) tidak bisa dijadikan tameng pidana bagi direksi dan komisaris bank milik negara jika terbukti ada niat jahat (mens rea). Sabtu, (24/1/2026), dikutip keterangan resmi yang diterima langsung InsertRakyat.com, dari Jubir KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Agus saat membuka Starting Year Forum 2026 di Jakarta, Kamis (22/1) juga mengupas esensi BJR.

Agus menjelaskan bahwa BJR diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) untuk melindungi keputusan bisnis profesional, tetapi prinsip ini berada pada ranah hukum perdata. Sementara itu, ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi, menekankan pembuktian niat jahat dan perbuatan nyata (actus reus).

“Business judgment rule melindungi direksi dan komisaris secara perdata, bukan pidana,” tegas Agus di hadapan peserta forum yang terdiri dari praktisi hukum dan perwakilan bank-bank milik negara. Pernyataan itu sekaligus menegaskan batas aman penerapan BJR dalam konteks hukum pidana.

Dalam penjelasannya, Agus menekankan bahwa prinsip BJR telah diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Perseroan Terbatas. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengambilan keputusan direksi harus bebas dari konflik kepentingan dan dilakukan secara profesional. Agus menambahkan, pembuktian kerugian keuangan negara menjadi kunci dalam menilai tindak pidana korupsi di sektor keuangan.

Agus menjabarkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat aktual dan material. Hal ini berbeda dengan potensi kerugian, yang tidak dapat dijadikan dasar pidana. Ia mencontohkan, seseorang bisa melakukan tindakan melawan hukum, tetapi jika belum menimbulkan kerugian negara, pidana tidak otomatis berlaku.

Terkait isu kredit macet pada bank milik negara, Agus menegaskan hal itu belum otomatis masuk ranah korupsi. Kredit macet baru bisa dianggap tindak pidana korupsi jika memenuhi tiga unsur krusial, yaitu adanya kesengajaan menyimpang dari prosedur, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian finansial nyata bagi negara.

Agus menekankan bahwa tindakan melanggar prosedur tetapi tidak menimbulkan kredit macet belum dikategorikan tipikor. Sebaliknya, jika kredit terbukti macet dan menyebabkan kerugian negara, unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi. Pernyataan ini menjadi pedoman bagi direksi dan komisaris dalam pengambilan keputusan di perbankan.

Selain itu, Agus menyoroti konflik kepentingan sebagai salah satu indikator paling signifikan dalam praktik penegakan hukum. Meskipun aliran dana tidak selalu ditemukan, bukti adanya konflik kepentingan sudah cukup untuk menjadi dasar pertanggungjawaban pidana bagi pejabat perusahaan.

Ia menambahkan bahwa pejabat perusahaan harus berani menyatakan ketidak independensian jika memiliki hubungan struktural maupun personal dengan pihak yang berkepentingan. Prinsip ini merupakan bagian dari tata kelola dan etika organisasi yang wajib dipatuhi.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ranah perdata dan pidana dalam penanganan perkara bisnis dan keuangan sangat penting dipahami. Menurut, Agus pemisahan prinsip, tujuan, dan mekanisme hukum antara perdata dan pidana menjadi kunci agar penegakan hukum dunia usaha berjalan adil, proporsional, dan berkelanjutan.

“Pemahaman ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum dalam pengambilan keputusan direksi dan komisaris, serta memastikan penegakan hukum tetap konsisten,” pungkas Agus.

(Luthfi/Agy).