PONTIANAK, INSERT RAKYAT – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali memeriksa mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar memanggil Sutarmidji sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor Kejati Kalbar.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, pemeriksaan ini bertujuan menggali lebih lanjut peran dan tanggung jawab Sutarmidji dalam proses pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin.
Dugaan penyimpangan dana hibah mencuat karena sebagian dana tersebut diduga dialihkan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin dan kios-kios sentra bisnis, bukan untuk kegiatan keagamaan seperti yang tertuang dalam proposal awal.
“Benar, beliau sudah hadir untuk diperiksa. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar I Wayan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya, Sutarmidji juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar pada 26 Juni 2025, setelah sempat mangkir dari dua panggilan sebelumnya.
Meski demikian, hingga kini Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kasi Penkum menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian hibah akan diperiksa sesuai prosedur.
Pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti dan pembuktian substansi pidana, jika kelak ditemukan unsur kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban
Untuk diketahui, Yayasan Mujahidin sebelumnya menerima dana hibah dari Pemprov Kalbar selama lima tahun berturut-turut.
Namun, penggunaan dana tersebut menuai pertanyaan karena disinyalir tidak sepenuhnya sesuai peruntukan yang telah diatur dalam aturan hibah pemerintah daerah.
Sekedar informasi, sebelumnya mantan Gubernur Kalbar sempat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik Kejati Kalbar. (Jn/Irk).