JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM– Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr Harli Siregar mengatakan Tim penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan dijadwalkan Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara sebesar Rp 9,9 Triliun.

BACA JUGA :  Breaking News: Kajari Sinjai Dimutasi ke Kejari Blitar Kanigoro

“Pemanggilan Nadiem Makarim dilakukan karena Nadiem merupakan pemimpin tertinggi Kemendikbudristek saat proyek pengadaan dilakukan pada 2019–2022,” kata Kapuspenkum Dr Harli Siregar di Jakarta. Sementara itu Hotman Paris Kuasa Hukum, menyebut Nadiem Makarim akan memenuhi panggilan pemberian keterangan kepada Kejaksaan Agung RI. “Akan hadir senin di Kejagung,” bunyi keterangan Hotman seperti dilihat hari ini. (22/6/2025).

BACA JUGA :  55 Tahun Harli Siregar, Tegas nan Bersahaja di Garda Depan Komunikasi Kejaksaan Agung RI

Sebelumnya Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Mendikbudristek , pada era itu Proyek digital terlaksana. Namun belakangan Kejaksaan Agung RI mengungkap kejanggalan pada proyek raksasa tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa Jampidsus dalam kasus ini. Sementara itu Nadiem Makarim giliran dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, besok. (*/Mft).

TERBARU

PILIHAN