Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, (2/9/2025).
INSERTRAKYAT.com, Ambon – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memenangkan gugatan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2025/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/9).
Tim kuasa hukum BNN dipimpin Direktur Hukum BNN Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Andrika Imanuel, S.H., M.H., dan Mirza Irwansyah, S.H., membela BNN Provinsi Maluku dalam perkara yang digugat Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan.
Pemohon mengajukan gugatan terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sekaligus menuntut ganti kerugian.
Sidang berlangsung melalui penyampaian jawaban, pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi dari pemohon dan termohon, hingga kesimpulan kedua belah pihak.
Hakim tunggal praperadilan, Nova Salmon, S.H., M.H., menolak seluruh dalil gugatan Pemohon. Hakim menyatakan tindakan hukum BNN Provinsi Maluku sah menurut hukum dengan empat pertimbangan:
Penetapan tersangka sah berdasarkan tiga alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat.
Penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan KUHAP.
SPDP sah karena disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pemohon sesuai KUHAP.
Permohonan ganti kerugian ditolak karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
Kemenangan ini menunjukkan BNN menjalankan tugas sesuai prosedur, berlandaskan undang-undang, serta menjunjung supremasi hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.
(Rian-Insertrakyat.com/FORSIMEMA RI).
TERBARU

ASN Influencer, Perkuat Jaringan Komunikasi Digital Nasional


Politikus Gerindra Bedah Polemik, Fakta Keterlambatan RPJMD Aceh Selatan Tumpah di DPR

Ada Info Terbaru Tentang Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar

Wamen ATR Ossy : Integritas Modal Utama Tanpa Itu Ilmu Bisa Disalahgunakan, Nilai Penting untuk Taruna STPN

Tomsi Tohir Harap IPDN Capai Standar Kualitas Unggul Secara Komprehensif

Hanya Individu Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Bukan Institusi

Kemenko Polkam Tegaskan Digitalisasi Harus Selaras Kepentingan Bangsa

Jalan Off Road dan Listrik Minim, Wamen Viva Yoga Disambut Transmigrasi – Batu Ampar

Menteri Raja Juli dan Tito Karnavian Dinilai Layak Reshuffle oleh Presiden Prabowo

Tumben, Tito Karnavian Mendadak Nongol di Sulawesi Selatan

KPP Bulukumba dan KP2KP Sinjai Perkuat Sinergi dengan UMSi melalui Tax Center


Kapolres Parepare Teladani Nabi Muhammad SAW

Pasar Murah Dinilai Pilih Kasih, Warga Miskin Kecewa , Begini Reaksi DPR Deli Serdang




Breaking News: Resmob Parepare Ringkus Residivis Usai Aniaya Pacarnya Pakai Balok

Warga Malang Dikagetkan Gempa Bumi Siang Ini

Indonesia Berpikir Keras, Imbas Konflik Internasional

Polres Parepare Razia Hotel dan Penginapan, Brondong Diamankan

Tolak Pembahasan Tertutup, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025

Legislator Golkar Goyang Gigi Kemenhub RI, Tak Serius Soal Infrastruktur di Sulawesi Selatan
PILIHAN











