Keterangan foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar (Tengah) saat melakukan press release. (3/9) (Juna/Insertrakyat.com).
INSERTRAKYAT.com, Medan – Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) telah menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, Selasa (2/9/2025).
“Total pembayaran mencapai Rp105,86 miliar dan US$2,938 juta, disetorkan melalui keluarganya ke Bank BRI,” bunyi keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Rabu, (3/9/2025).
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 menyatakan Adelin Lis bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana kehutanan, dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,938 juta. Apabila tidak membayar, harta disita atau diganti pidana penjara 5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menyebut, Adelin Lis telah menjalani pidana pokok dan pidana subsider sejak April 2025.
“Total subsider yang dijalani selama 149 hari bernilai Rp13,95 miliar, sehingga sisa pembayaran Rp105,86 miliar dan US$2,938 juta telah dilunasi pada 2 September 2025,” tegasnya.
“Pembayaran tersebut diterima Kejati Sumut lalu disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai PNBP, menandai keseriusan Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara dan penyelesaian perkara secara tuntas,” tandasnya.
Untuk diketahui, adapun kegiatan pres release dipimpin oleh Kajati Sumut, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum. (Zam/Jun).
TERBARU




109 KPM Terima Bantuan PKH di Desa Palae Sinjai Selatan

Pemkab Sinjai Gelar Forum Penataan Ruang, RTRW 2025–2044 Disempurnakan


ASN Influencer, Perkuat Jaringan Komunikasi Digital Nasional


Politikus Gerindra Bedah Polemik, Fakta Keterlambatan RPJMD Aceh Selatan Tumpah di DPR

Ada Info Terbaru Tentang Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar

Wamen ATR Ossy : Integritas Modal Utama Tanpa Itu Ilmu Bisa Disalahgunakan, Nilai Penting untuk Taruna STPN

Tomsi Tohir Harap IPDN Capai Standar Kualitas Unggul Secara Komprehensif

Hanya Individu Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Bukan Institusi

Kemenko Polkam Tegaskan Digitalisasi Harus Selaras Kepentingan Bangsa

Jalan Off Road dan Listrik Minim, Wamen Viva Yoga Disambut Transmigrasi – Batu Ampar

Menteri Raja Juli dan Tito Karnavian Dinilai Layak Reshuffle oleh Presiden Prabowo

Tumben, Tito Karnavian Mendadak Nongol di Sulawesi Selatan

KPP Bulukumba dan KP2KP Sinjai Perkuat Sinergi dengan UMSi melalui Tax Center


Kapolres Parepare Teladani Nabi Muhammad SAW

Pasar Murah Dinilai Pilih Kasih, Warga Miskin Kecewa , Begini Reaksi DPR Deli Serdang




Breaking News: Resmob Parepare Ringkus Residivis Usai Aniaya Pacarnya Pakai Balok
PILIHAN











