Keterangan foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar (Tengah) saat melakukan press release. (3/9) (Juna/Insertrakyat.com).

INSERTRAKYAT.com, Medan – Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) telah menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, Selasa (2/9/2025).

“Total pembayaran mencapai Rp105,86 miliar dan US$2,938 juta, disetorkan melalui keluarganya ke Bank BRI,” bunyi keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Rabu, (3/9/2025).

BACA JUGA :  Lima Terpidana Jarimah Maisir Jalani Eksekusi Cambuk di Pidie Jaya

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 menyatakan Adelin Lis bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana kehutanan, dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,938 juta. Apabila tidak membayar, harta disita atau diganti pidana penjara 5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menyebut, Adelin Lis telah menjalani pidana pokok dan pidana subsider sejak April 2025.

BACA JUGA :  Jelang Malam Satu Suro, Keluarga Mangkunegaran Ajak Warga Jaga Etika dan Sakralitas Tradisi

“Total subsider yang dijalani selama 149 hari bernilai Rp13,95 miliar, sehingga sisa pembayaran Rp105,86 miliar dan US$2,938 juta telah dilunasi pada 2 September 2025,” tegasnya.

“Pembayaran tersebut diterima Kejati Sumut lalu disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai PNBP, menandai keseriusan Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara dan penyelesaian perkara secara tuntas,” tandasnya.

BACA JUGA :  Raja Mimpi Melihat Sapi Berkacamata, Abunawas : Ekor Ganjil Kaki Genap

Untuk diketahui, adapun kegiatan pres release dipimpin oleh Kajati Sumut, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum. (Zam/Jun).

TERBARU

PILIHAN