INSERTRAKYAT, ENREKANG,– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah menyosialisasikan pendaftaran tanah ulayat, di Sulawesi Selatan, demikian bunyi keterangan tertulis  Humas, Jum’at, (29/8/2025).

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Enrekang, daerah yang sempat dipimpin mendiang H. Amin Syam yang juga mantan Gubernur Sulsel pada era Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Kendati demikian, sosialisasi itu bertujuan untuk melindungi hak masyarakat hukum adat dan warisan leluhur.

Sosialisasi juga memastikan tanah ulayat tetap berada di tangan masyarakat adat, bukan milik negara.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan pemerintah tidak memfasilitasi kepentingan investor.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN: RDTR Wajib Jika Daerah Ingin Tarik Investor, Tambang Emas Sinjai?

Pendaftaran tanah ulayat menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat.

“Tiga prinsip utama pendaftaran tanah ulayat perlu dipahami masyarakat hukum adat,” tegas Rezka Oktoberia, Kamis di dalam forum sosialisasi.

Pertama, tanah ulayat tidak menjadi milik negara, tetap berada di tangan masyarakat adat.

Kedua, pendaftaran menyinergikan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional secara sistematis.

Ketiga, pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban bagi masyarakat adat.

Keputusan mengenai pendaftaran tetap ada di tangan masyarakat hukum adat, negara hanya memfasilitasi.

Rezka juga memaparkan empat manfaat penting pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat peserta.

BACA JUGA :  Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Aceh Selatan, Polisi Olah TKP

Pertama, memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur yang dimiliki masyarakat adat.

Kedua, melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak pihak lain.

Ketiga, mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah ulayat masyarakat adat.

Kemudian menjaga tanah ulayat tetap terjaga keberadaannya untuk generasi berikutnya.

Program ini berjalan melalui kerja sama multipihak dari berbagai lembaga terkait dan tokoh masyarakat.

Bank Dunia melalui ILASPP memberikan dukungan terkait pengawasan dan masukan kebijakan.

Kementerian dan lembaga terkait juga memberikan advokasi untuk perlindungan tanah ulayat.

Pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga adat, dan organisasi masyarakat ikut mendukung program.

BACA JUGA :  Kapolri Panen Raya Jagung di Bone, Mentan : Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rezka menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang pada kesempatan itu.

Sertipikat ini berasal dari program PTSL, Redistribusi Tanah, Wakaf, dan Aset Pemerintah.

Sosialisasi menjadi ruang dialog agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan hukum tanah ulayat.

Hadir sebagai pemapar, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito.

Narasumber juga datang dari Universitas Hasanudin, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemkab Enrekang.

Acara ini dihadiri Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Mohammad Noval, dan pejabat BPN Sulsel.

Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Bustam, Wakil Bupati, Forkopimda, serta masyarakat hukum adat hadir.

(Aswar/Sup).

TERBARU

PILIHAN