SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai sedang mengusut kasus pengadaan baju batik Aparatur Sipil Negara (ASN) Sinjai. Dalam pembelian kain batik seharga Rp350.000 per potong, membuat ASN mengeluh. Sabtu, (23/8/2025).
Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Sinjai, Iptu Rahman, S.H melalui salah satu penyidik saat dihubungi insertrakyat.com, menegaskan kasus tersebut kini sudah masuk ranah penyelidikan. Menurut dia, Persoalan tersebut sementara dalam proses penyelidikan. “Sementara proses,” tegasnya.
Persoalan itu bermula dari Surat Edaran Nomor: 800/25.3189/Set tertanggal 6 Desember 2024 yang diterbitkan masa Penjabat Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Sinjai pada 12 Februari 2025 dengan instruksi pembelian kain batik bagi ASN menggunakan dana pribadi.
Sejumlah ASN yang berhasil dikonfirmasi, ada mengaku keberatan karena harga kain dianggap jauh di atas pasaran. “Ini menjadi keluhan kita (ASN) cuma yah, mau bagaimana,” ujarnya. Dengan informasi yang dihimpun, jika jumlah ASN sekitar 5.500 orang, dana yang terkumpul ditaksir mencapai Rp1, miliar lebih.
Kendati demikian, Tipikor Polres Sinjai memastikan akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan jabatan, mekanisme pengadaan, serta potensi gratifikasi.
Meskipun demikian, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resminya. Demikian pula dengan Mantan Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dan Kadis Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sinjai sedang membidik kasus tersebut. Namun demikian, Kejari kemudian menegaskan bahwa kasus tersebut sementara ditangani Polres. “Sudah ditangani Polres,” bunyi keterangan Internal Kejari Sinjai. (A/S).