JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Resmi mengundang 95 instansi pusat untuk mengikuti kegiatan Pembahasan Teknis Pemanfaatan Layanan Document Management System (DMS) dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan berlangsung pada Rabu (08/10/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta, dipimpin langsung oleh Direktorat Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN bersama Direktorat Arsip Kepegawaian ASN. Agenda ini menjadi tindak lanjut pengembangan platform DMS SIASN yang dirancang untuk mendigitalisasi, mengelola, dan mengamankan arsip ASN secara terintegrasi.
Direktur Arsip Kepegawaian BKN, Rury Citra Diani, menyampaikan bahwa DMS SIASN kini menjadi bagian penting dari ASN Digital. Penerapan sistem ini diharapkan mempercepat layanan kepegawaian, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Cara berpikir kita harus terus bergerak ke arah yang lebih sederhana dan efisien. Dulu kami membutuhkan empat hingga lima lantai hanya untuk penyimpanan arsip. Setelah beralih ke sistem digital, hal itu sudah tidak terjadi lagi,” jelas Rury.
Rury menegaskan, DMS SIASN merupakan platform bersama yang dapat digunakan seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah. Melalui sistem ini, dokumen kepegawaian dapat tersimpan secara elektronik, aman, dan mudah diakses kapan saja.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi BKN dalam menetapkan kebijakan teknis pengelolaan arsip kepegawaian, DMS SIASN menjadi langkah strategis mewujudkan sistem kepegawaian yang modern, terpadu, dan efisien,” tegas Rury.
BKN mendorong seluruh instansi agar segera mengoptimalkan pemanfaatan DMS SIASN sebagai bagian dari transformasi digital ASN. Sistem ini tidak hanya mempercepat pelayanan administrasi, tetapi juga memperkuat integritas data dan akurasi informasi kepegawaian nasional.
Transformasi ini selaras dengan arah kebijakan pemerintah menuju smart governance dan pelayanan publik berbasis data digital. Melalui integrasi sistem, arsip kepegawaian dapat dikelola secara seragam, transparan, dan dapat ditelusuri lintas instansi tanpa batasan ruang. (Syam).