BANDAR LAMPUNG (INSERTRAKYAT.com) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi mengirim pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan 230 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tatas Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menyoroti indikasi pengaturan proyek oleh Plt Kepala Dinas PUTR bersama Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengaduan yang dikirim pada Rabu (25/2/2026) menyasar praktik pengaturan paket proyek yang diduga melibatkan Plt Kepala Dinas, Sdri Ardah S.E, M.AP, bersama Kepala Bidang Jalan, Pengairan, dan Gedung, berdasarkan pengakuan Sekretaris Dinas PUTR, Herman Susilo, S.Si, M.T.A.
“Ada dugaan kuat pengaturan proyek terkait janji atau komitmen tertentu berupa fee/upeti yang wajib dibayarkan kontraktor kepada pejabat Dinas PUTR. Indikasi ini juga memunculkan pengurangan volume dan spesifikasi teknis dalam realisasi proyek, merugikan kualitas pekerjaan dan kepentingan publik,” kata Seno Aji kepada Insertrakyat.com (27/2/2025).
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, Amd, menekankan bahwa satu perusahaan kontraktor bisa mendapatkan 5–7 paket proyek dalam satu tahun anggaran, menandakan kongkalikong antara pejabat Dinas PUTR dan kontraktor sehingga prosedur formalitas hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif.
DPP KAMPUD menegaskan, skandal dugaan pengkondisian 230 paket proyek ini harus diusut tuntas untuk menegakkan prinsip keadilan dan kepatutan. Laporan resmi kini berada di tangan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya juga diberitakan (Insertrakyat.com), KAMPUD melaporkan Dinas PU-PR Kota Metro ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan BPK terkait dengan 230 paket proyek tersebut.
“Kedepannya KAMUD akan melaporkan kasus ini Kejaksaan RI jika demikian Polda Lampung tidak menyikapi,” kunci Seno Adji.
.
(Junaedi)


















