WBP yang kabur (dok :Rutan).


SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai dilaporkan melarikan diri pada Rabu dini hari. Kejadian itu diketahui sekitar pukul 07.00 Wita saat petugas melakukan kontrol dan penghitungan rutin blok hunian.

Warga binaan yang melarikan diri berinisial A bin D, merupakan tahanan kasus pencurian sesuai Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP. Ia masuk Rutan Sinjai pada 27 Mei 2025.

BACA JUGA :  Ungkap Fakta Baru Dibalik Akhir Polemik Pelarian Tahanan Rutan Sinjai

Sebelumnya, A ditempatkan di Sel Pengasingan (Sel Merah) karena pelanggaran tata tertib. Dari hasil pemeriksaan awal, pelarian dilakukan dengan cara membobol plafon sel.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, langsung mengambil langkah cepat. Ia telah melaporkan kejadian ini ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan dan berkoordinasi dengan Kapolres Sinjai, Dandim 1424/Sinjai, serta Polres Bantaeng untuk pencarian.

BACA JUGA :  Warga Binaan yang Kabur dari Rutan Sinjai Ditangkap, Kapolres: Ini Hasil Sinergi Tim Gabungan

Tim khusus telah dibentuk guna melacak keberadaan warga binaan yang melarikan diri. Langkah pengamanan internal juga diperkuat, dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tengah dilakukan.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan pencarian dilakukan secara intensif,” kata Darman. Ia juga menegaskan bahwa pihak Rutan akan bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

BACA JUGA :  Warga Binaan Belajar Jadi Barista, Rutan Sinjai Dorong Kemandirian Usai Bebas

Kedepannya, Rutan Sinjai akan lebih meningkatkan sistem pengamanan, dan memperkuat pembinaan terhadap seluruh warga binaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (*/S).