JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memperkuat peran dan fungsi inspektorat daerah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Pernyataan itu disampaikan Fadhlullah usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 (Binwas) yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Rakornas Binwas 2025 menjadi wadah konsolidasi nasional bagi para inspektur provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kegiatan ini berfokus pada penguatan sistem pengawasan internal agar tata kelola pemerintahan daerah semakin efisien, berintegritas, dan mampu menjawab tuntutan publik terhadap transparansi anggaran.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa peran inspektorat tidak boleh bersifat pasif atau sekadar “menunggu salah”. Menurutnya, inspektorat harus hadir sejak tahap perencanaan kebijakan dan program daerah, bukan hanya saat audit pasca pelaksanaan.
“Pada waktu perencanaan utamanya, peran inspektorat jangan diam saja. Jangan setelah program dieksekusi baru diperiksa salahnya apa,” tegas Tito.
Tito menjelaskan, paradigma pengawasan yang ideal adalah preventif dan konsultatif, bukan represif. Pendampingan dan pembinaan kepada perangkat daerah harus dilakukan sejak awal agar potensi pelanggaran dapat dicegah.
“Prinsip dasar pengawasan adalah mencegah terjadinya pelanggaran. Bukan makin banyak temuan makin baik, tapi makin sedikit temuan karena kesalahan dapat dicegah sejak awal,” ujar Tito.
Menanggapi arahan Mendagri, Wakil Gubernur Fadhlullah menilai bahwa langkah tersebut sangat relevan dengan kondisi pemerintahan daerah saat ini. Penguatan fungsi inspektorat menjadi strategi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berorientasi hasil.
“Pemerintah Aceh sedang menggalakkan transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Karena itu, peran inspektorat sangat penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyelewengan,” ujar Fadhlullah.
Fadhlullah menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses audit serta pelaporan keuangan daerah.
“Kami akan terus mendorong Inspektorat Aceh agar benar-benar menjalankan arahan Kemendagri. Pengawasan yang kuat akan memastikan pembangunan berjalan optimal, ekonomi tumbuh, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh,” tegasnya.
Pengawasan internal tidak boleh dipandang sebagai alat represif, melainkan mitra strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan efektivitas program pembangunan.
Rakornas Binwas 2025 mengusung tema “Transformasi Pengawasan Daerah untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif.” Tema ini menekankan pentingnya adaptasi inspektorat terhadap perubahan sistem digital pemerintahan modern.
Forum ini juga membahas penguatan kapasitas auditor daerah, pemanfaatan data berbasis digital, dan peningkatan kolaborasi antarwilayah dalam mendorong efisiensi serta integritas.
Mendagri menekankan bahwa pengawasan yang berbasis data dan sistem informasi akan mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, sekaligus mempermudah proses pembinaan dan pelaporan kepada publik.
Selain dihadiri oleh para inspektur provinsi dan kabupaten/kota, Rakornas turut diikuti oleh para pejabat Itjen Kemendagri, perwakilan kementerian/lembaga, serta unsur pengawas internal pemerintah (APIP) dari berbagai daerah.
Rakornas ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyatukan komitmen memperkuat pengawasan berbasis integritas dan profesionalisme.
Dengan dukungan politik dan moral dari pimpinan daerah seperti Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, penguatan fungsi inspektorat diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini juga menjadi wujud implementasi reformasi birokrasi nasional, di mana setiap pemerintah daerah dituntut menegakkan prinsip transparansi, efisiensi, serta tanggung jawab publik di seluruh lini pelayanan.
Penulis : Rifqi