DESA TALLE kini berdiri di persimpangan strategis. Delapan dusun yang membentang dengan hampir tujuh ribu penduduk menuntut perhatian serius. Aspirasi pemekaran sudah bukan wacana kecil; ia telah menjadi tuntutan kolektif yang vokal dan tegas, menuntut tanggapan dari pemerintah daerah hingga pejabat nasional.
Desa Talle memelihara nilai besar gotong royong dan tenggang rasa, sebagai bagian dari kearifan lokal, dan pemicu ekonomi kerakyatan yang menjadi fondasi budaya masyarakat.
Potensi wilayah Desa Talle sangat jelas. Lahan persawahan, perkebunan rakyat, dan UMKM yang berkembang menjadi energi ekonomi yang produktif. Dalam konteks Indonesia yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%, desa ini dapat berkontribusi langsung. Potensi ini ada energi sosial -ekonomi yang mampu memperkuat pondasi pembangunan berkelanjutan.
Di terasa hukum, aspirasi pemekaran Desa Talle memiliki landasan kuat. Sedikitnya ads Lima regulasi menjadi rujukan: UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semua regulasi ini menegaskan bahwa pemekaran menjadi strategis masyarakat inti untuk memperkuat tata kelola dan memperluas akses layanan publik.
Kepala Desa Talle, Ir. Abd Rajab, telah mengajukan usulan resmi, dan menyiapkan desa sebagai unit pembangunan mandiri. Desa Talle memiliki potensi untuk menjadi contoh vokal dan produktif, menyongsong Indonesia Emas 2045 (desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing).
Geografi desa memperlihatkan gambaran pemekaran. Warga Dusun Lappang menempuh jalur panjang untuk mencapai kantor desa di Dusun Jekka. Beban administratif yang bertahun-tahun tertahan menguras energi masyarakat. Tanpa pemekaran, layanan publik tetap timpang, potensi wilayah tersimpan sebagai angka kosong, dan energi sosial-ekonomi desa tidak dimanfaatkan optimal.
Delapan dusun diantaranya Gareccing, (persiapan pemekaran) Dusun Lappang, dan Jekka,—menjadi titik strategis pengelolaan ekonomi lokal. Lahan pertanian, perkebunan, dan UMKM berkembang sebagai modal untuk memperkuat ekonomi desa. Kepunyaan nilai gotong royong dan partisipasi aktif, desa mampu menciptakan distribusi ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berkontribusi pada pertumbuhan nasional yang ditargetkan dengan angka 8% (delapan persen).
Pemekaran Desa Talle tidak terleoas dari bagian keadilan sosial, akses layanan, dan peningkatan kualitas hidup. Akumulasi aspirasi masyarakat selama bertahun-tahun membentuk vokal yang itu pemekaran.
Penguatan ekonomi lokal menjadi poin inti. Desa Talle memiliki modal besar melalui pertanian, perkebunan, dan UMKM. Jika dikelola sebagai unit ekonomi produktif, desa dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Ekonomi bukan hanya angka pertumbuhan, tetapi soal manusia. Desa Talle, melalui wacana pemekaran dan pengelolaan potensi wilayahnya, memiliki kesempatan menegakkan prinsip ini. Pemekaran dapat mendorong pembangunan sosial-ekonomi hingga generasi produktif, berbudaya, dan berdaya saing.
Warga Desa Talle memahami bahwa perubahan tidak datang sendiri. Pemekaran adalah jalan untuk memperkuat kapasitas desa, meningkatkan efektivitas tata kelola, dan memperluas peluang ekonomi. Aspirasi ini muncul dari kesadaran bersama.
Desa yang produktif memerlukan struktur yang memadai, manajemen yang efisien, dan akses layanan publik yang lebih baik.
Dan terkait dengan Indonesia Emas 2045, Dusun Gareccingg jika dimekarkan menjadi Desa baru, sudah pasti ada peluang untuk menjadikan desa percontohan di masa depan.
Menatap Gareccingg Desa Talle sebagai simbol yang mampu mempersiapkan generasi produktif dan berdaya saing tinggi dalam menyongsong Indonesia Emas
Oleh : SUPRIADI BURAERAH


















