Tapaktuan – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi No.06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 19 Juni 2025.

Penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka RH (19) warga Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Tersangka ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/III/2025, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2025. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor B-953/L.1.19/Eku.1/06/2025.

BACA JUGA :  Kapolres Aditya Gendong Sembako Untuk Masyarakat Lansia 75 dan Anak 11 Tahun | Halaman All

Selanjutnya, penyerahan kedua dilakukan terhadap tersangka IA (39) seorang karyawan swasta yang berdomisili di Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak pada 16 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2025. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) melalui surat Kejari Aceh Selatan Nomor B-833/L.1.19/Eku.1/05/2025.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Lakukan Home Visit, Wujud Nyata Empati kepada Anggota

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis.

“Kami sangat serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap perlindungan anak di Aceh Selatan. Kami harap proses hukum ini memberi efek jera serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa,” tegas Narsyah.

BACA JUGA :  Disdik Sulsel Keluarkan Edaran Wajib Hafalan Juz 30 Bagi Guru dan Siswa Muslim: Untuk Pembentukan Akhlak dan Literasi Al-Qur’an

Dalam kedua kasus tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kejadian, seperti pakaian korban dan barang milik tersangka. Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual terhadap anak.