JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani membuka fakta dibalik APBDes, yang selama ini jarang disampaikan secara terbuka. Sepanjang 2025, Kejaksaan mencatat 535 perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa. Data itu langsung memantik perhatian publik karena menunjukkan rapuhnya pengelolaan dana desa di berbagai daerah.
Reda menyampaikan data tersebut dalam Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi yang digelar dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026). Ia menilai lonjakan perkara tersebut sebagai sinyal lemahnya pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm bagi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Jamintel dalam sambutannya.
Tren kenaikan kasus terlihat jelas. Pada 2023, Kejaksaan menangani 187 perkara korupsi kepala desa. Jumlah itu naik menjadi 275 perkara pada 2024. Setahun kemudian, grafiknya melonjak tajam hingga mencapai 535 perkara. Lonjakan ini memperlihatkan persoalan yang tidak berdiri sendiri, melainkan berulang dan terstruktur.
Namun di tengah paparan angka tersebut, satu sektor besar nyaris tidak tersentuh pembahasan mendalam. Program peningkatan sumber daya manusia aparatur desa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kembali diposisikan sebagai solusi, bukan sebagai objek evaluasi kritis.
Bahkan ada kongkalikong terkait dengan jual beli jabatan calon prangkat desa di pulau Jawa tidak ada yang berani mengusut tuntas. Tanya coba “Sadewo,” beber suara sumbang yang dihimpun insertrakyat.com, 16 Januari 20226. “Tangkap Sadewo segera kalau perlu tangkap besok, atau lusa,” lanjutnya.
Tak hanya pulau Jawa, di banyak daerah, momok Bimtek juga menjadi pos anggaran yang rutin menghabiskan dana desa dalam jumlah besar. Kegiatan ini berlangsung berulang, sering digelar di luar daerah, dengan pola pelaksanaan dan penyelenggara yang relatif sama. Manfaatnya kerap sulit diukur, sementara anggarannya terus mengalir.
Fakta di lapangan menunjukkan, ketika kasus korupsi desa mencuat, aparat penegak hukum lebih sering menjerat kepala desa sebagai pelaku utama. Penelusuran jarang bergerak lebih jauh ke rantai kegiatan yang sejak awal membuka ruang kesepakatan anggaran dan praktik saling menguntungkan.
Reda menegaskan Kejaksaan memilih pendekatan pencegahan melalui fungsi intelijen. Ia menyebut pencegahan lebih efektif dibanding penindakan, dengan asumsi aparatur desa yang memahami hukum akan mengelola anggaran secara tertib.
Sebagai instrumen pencegahan, Kejaksaan menjalankan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini diperkuat dengan sistem pemantauan real time pengelolaan dana desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kemendagri dan Simkopdes Kementerian Koperasi.
Integrasi tersebut ditujukan untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan dan tercatat secara administratif. Kejaksaan juga membangun kerja sama lintas kementerian melalui nota kesepahaman guna menyelaraskan kebijakan pengawasan.
Namun data 535 perkara menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab: jika ratusan kepala desa terseret perkara, mengapa pos-pos anggaran yang paling sering digunakan justru jarang masuk prioritas penindakan?
Hari Desa Nasional semestinya tidak berhenti pada seremoni dan ajakan kolaborasi. Data yang disampaikan Jamintel seharusnya menjadi titik awal untuk menelusuri sektor-sektor yang selama ini aman dari sorotan, meski terus muncul dalam jejak perkara. Tanpa langkah itu, angka kasus hanya akan berganti tahun, sementara sumber persoalan tetap utuh.
Sekedar saran, khususnya untuk Kasi Intel Kejari di berbagai daerah termasuk Sinjai, kiranya lekas bergerak menelusuri aroma khas yang sudah lama menyelimuti kesenjangan di pelosok desa. (Mift/Sup).



























