SERANG, INSERTRAKYAT.COM – Kasus dugaan pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melibatkan dua anggota Brimob, TG dan TR, menarik perhatian publik. Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menjelaskan kronologi dan alasan keterlibatan keduanya. Wartawan “ditanduk” TG dan TR lantaran adanya miskomunikasi di lokasi.

Menurut Hengki, TG dan TR ditugaskan mengamankan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) atas permintaan resmi perusahaan. “Pengamanan dilakukan sesuai permintaan perusahaan. Kepolisian hadir untuk menjaga keamanan di berbagai sektor masyarakat, termasuk kegiatan perusahaan,” kata Brigjen Pol Hengki, dikutip Insertrakyat.com, Sabtu, (23/8/2025).

BACA JUGA :  Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025–2028 

Seharusnya pengamanan ini menjadi tugas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit). Namun, karena keterbatasan personel, Brimob diturunkan menggantikan. “Terjadi kesalahpahaman di lapangan. Kami sudah mengambil tindakan tegas terhadap personel yang bersangkutan,” tambah Hengki.

Kini, TG dan TR sedang diperiksa Bidpropam Polda Banten. Kapolda menegaskan bahwa sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kemungkinan hukuman mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, hingga Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA :  Pernyataan Hakim di Sidrap Saat Konpers Dinilai Menggurui, Wartawan Protes!

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8/2025) ketika KLH menindak PT GRS yang sebelumnya mendapat peringatan pada 2023 terkait pelanggaran pengelolaan limbah B3. Saat itu, wartawan dan staf KLH mengalami pemukulan oleh dua anggota Brimob, petugas keamanan perusahaan, serta kelompok ormas.

Polres Serang telah menangkap dua petugas keamanan perusahaan, Bangga dan Karim. Sementara dua anggota Brimob langsung ditangani Polda Banten. Pelaku lain masih dalam pengejaran aparat. (Jun/Zm).

Berita Pilihan