MEDAN, INSERTRAKYAT.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Medan, Jumat (10/10/2025).
Kunjungan Mendagri ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Tito bilang fasilitas ini masih kurang dimanfaatkan dibanding kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, dan Surabaya. “Tanah di sini mahal, tapi masyarakat MBR di kota lain tetap bisa memanfaatkan fasilitas PBG tanpa biaya,” ujarnya.
Tito meminta Pemkot Medan memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan, melibatkan camat, lurah, serta Dinas Perumahan dan Permukiman. “Semua harus turun menjelaskan hak masyarakat, agar fasilitas ini benar-benar diketahui warga,” kata Mendagri.
Mendagri menegaskan, kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR bertujuan meringankan beban warga dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi. “Kebijakan ini dibuat agar harga rumah lebih terjangkau, baik pembangunan baru maupun renovasi oleh pengembang atau sendiri,” tambahnya.
Namun, banyak warga masih belum memahami definisi MBR maupun insentif yang tersedia. “BPHTB nol, PBG nol, tapi masyarakat banyak yang belum tahu,” jelasnya. Kebijakan ini diharapkan menekan harga rumah sekaligus mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat.
Tito juga meminta media berperan aktif menyosialisasikan kemudahan ini. “Kalau pemerintah sudah sosialisasi, media juga harus membantu menyebarkan informasi,” tegasnya.
Kunjungan itu dihadiri Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dan pejabat terkait lainnya. Mendagri dan Menteri PKP juga berdialog langsung dengan petugas MPP terkait penerbitan PBG bagi MBR. (Agy).